Pelapor Ditangkap, Penyidikan Kasus Indosat Tetap Berlanjut
Berita

Pelapor Ditangkap, Penyidikan Kasus Indosat Tetap Berlanjut

Denny diduga memeras Indosat sebesar AS$20 ribu.

nov
Bacaan 2 Menit
Pelapor Ditangkap, Penyidikan Kasus Indosat Tetap Berlanjut
Hukumonline

Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK ditangkap polisi setelah kedapatan memeras Direksi PT Indosat Tbk. Denny adalah pelapor kasus korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G (third generation) yang kini sedang ditangani tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Penangkapan Denny dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jum’at (20/4). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan Denny ditangkap di sebuah restoran di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. “Setelah ditangkap dan diperiksa, yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Polda,” katanya kepada hukumonline, Senin (23/4).

Rikwanto melanjutkan, Denny ditangkap setelah melakukan transaksi dengan kuasa hukum Direksi Indosat. Sebelum bertemu, Denny sempat melayangkan surat somasi kepada Direktur Indosat. Denny meminta Direktur Indosat untuk menemuinya tanpa diwakili. Namun, hanya kuasa hukum Direktur Indosat yang hadir.

“Mereka janji ketemu di Plaza Indonesia. Si LSM itu awalnya buat surat ke Direktur Indosat. Dalam surat itu, dikatakan bahwa kalau dalam waktu 3x24 jam tidak dipenuhi, nggak ketemu sama mereka, Indosat mau dilaporkan ke penegak hukum kasus-kasusnya,” terang Rikwanto.

Indosat terpaksa memenuhi permintaan Denny. Ketika bertemu, menurut Rikwanto, perwakilan Direktur Indosat dan Denny melakukan tawar-menawar harga. “Akhirnya dibayar (Indosat) sebanyak AS$20 ribu. Setelah transaksi, dia ditangkap. Barang buktinya ada AS$20 ribu di situ."

Akibat perbuatannya, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. Rikwanto mengatakan Denny dikenakan sejumlah pasal, seperti Pasal 368, Pasal 369, dan Pasal 335 KUHP. Hanya Denny yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, penyidik belum melihat keterlibatan pihak lain.

Dengan penangkapan Denny, Kejaksaan Agung mengaku tidak terpengaruh. Wakil Jaksa Agung Darmono menuturkan, kasus pemerasan yang diduga dilakukan Denny berbeda dengan kasus korupsi yang ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Nggak, nggak ada. Saya kira nggak ada pengaruhnya,” ujarnya, Senin (23/4).

Meski Denny menjadi pelapor kasus Indosat, menurutnya, kedua kasus tersebut adalah masalah yang terpisah. Penangkapan Denny tidak lantas membuat penyidik Jampidsus menghentikan kasus Indosat. “Oh tetap berlanjut dong (penyidikan kasus Indosat). Penyidikan hanya akan berhenti kalau tidak cukup bukti,” tegas Darmono.

Untuk diketahui, Denny memang pernah mengirimkan surat somasi ke sejumlah operator telekomunikasi. Lima operator diantaranya adalah Indosat, Telkomsel, XL, Three, dan Axis. Kelima operator itu tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Dalam surat itu, Denny meminta para petinggi operator telekomunikasi untuk menemuinya tanpa diwakili. Denny juga membeberkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kelima operator karena bekerja sama dengan Research in Motion yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Menindaklanjuti surat Denny, ATSI “membalas” dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. ATSI menganggap surat Denny ini aneh dan lebih mengarah kepada ancaman. Sebab, jika memang ingin melaporkan, mengapa harus meminta pertemuan tanpa diwakili.

Sementara, kasus Indosat sendiri telah dilaporkan Denny ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Oktober 2010. Kasus yang dilaporkan Denny tidak terkait RIM, melainkan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2. Penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Dari hasil penyelidikan, sejak 24 Oktober 2006 Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) diketahui menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.

Namun, perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.

Kejagung telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sebagai tersangka. Indar diduga melakukan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Akibat penyalahgunaan ini, negara dirugikan sekitar Rp3,8 triliun. Indar dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 UU Pemberantasan Tipikor. Selain Indar, Mantan Wakil Direktur Utama Kaizad Bomi Heerjee juga tengah dibidik menjadi tersangka karena tercatat menandatangani perjanjian pengalihan jaringan 3G Indosat ke IM2.

Tags:

Berita Terkait