Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA
Utama

Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA

PERADI mendesak MA untuk mengambil sikap terhadap PT Ambon ini yang telah menyumpah calon advokat di luar Peradi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit


Ia mengakui sebelum keluarnya Surat Ketua MA No 052, pihaknya tidak berani mengambil sumpah calon advokat yang bukan diusulkan/direkomendasikan oleh PERADI. “Sekarang atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu kita boleh menyumpah calon advokat dari organisasi manapun dia berasal asalkan telah memenuhi syarat. Sebab, di sini sudah terlalu banyak calon advokat yang minta disumpah sejak tahun lalu,” jelasnya.

 

Seperti diberitakan, Ketua PT Ambon Tusani Djafri telah mengambil sumpah sekitar 112 orang yang sebagian besar berasal adalah calon advokat dari KAI di PT Ambon, Jum’at (25/11) kemarin. Pengangkatan sumpah disaksikan oleh hakim PT Ambon yaitu Sulaiman dan Nyoman Sumaneja.

 

Berbeda dengan di PT Ambon, pertengahan September lalu Ketua PT Jayapura Madya Suharja sempat “ditegur” Komnas HAM Papua atas dasar pengaduan dari salah satu calon advokat KAI, Yuliyanto, lantaran menolak mengambil sumpah sekitar 30-an calon advokat dari KAI. Suharja mendasarkan pada Surat Ketua MA No 089 yang hanya boleh mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI.

 

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan yang memang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat tanpa melihat asal organisasinya. MK juga memberi tenggang waktu dua tahun kepada KAI dan PERADI untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu. Jika lewat, persoalan ini harus diselesaikan peradilan umum. Belum lama ini, MK juga telah menolak kembali pengujian Pasal 28 UU Advokat.

 

Sebelum deadline dari MK itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis telah menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa PERADI satu-satunya wadah tunggal organsiasi advokat.

 

Atas dasar piagam ini, Ketua MA menerbitkan SK MA 089/KMA/VI/ 2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati antara KAI dan Peradi. Belakangan, Ketua KAI Indra Sahnun Lubis menolak kesepakatan yang ditandatanganinya.


Keliru
Saat dimintai tanggapannya, Sekjen DPN PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan Surat Ketua MA No 052 itu tidak dimaksudkan memerintahkan Ketua PT untuk mengambil sumpah advokat baru. Tetapi, surat itu untuk menjawab persoalan banyaknya advokat di luar PERADI yang ditolak beracara di pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: