Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan Harus Didahulukan
Berita

Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan Harus Didahulukan

Jika pekerja sudah mengantongi putusan pidana ketenagakerjaan, maka kasus perselisihannya akan lebih mudah diselesaikan. Benarkah?

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Kecendrungan pekerja yang lebih mendahulukan kasus perselisihan, lanjut Pudjianto, disebabkan karena pekerja belum mampu membedakan antara perselisihan dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. 

 

Pernyataan Pudjianto diamini Sri Suyati. Perwakilan dari Gabungan Serikat Pekerja Migran Indonesia (Gaspermindo) Bogor itu mengakui bahwa serikat pekerja kurang cermat memposisikan kasus antara perselisihan atau pelanggaran. Ini kelemahan dari serikat pekerja yang kurang cermat memahami redaksi pasal per pasal dari suatu UU, ujarnya.

 

Untuk itu, Pujianto menyarankan sebelum mengadvokasi suatu kasus, seyogyanya perlu melakukan bedah kasus dengan melibatkan akademisi. Tujuannya selain dapat dipetakan antara perselisihan dan pelanggaran, hasilnya dapat dijadikan senjata dalam melakukan advokasi, sarannya.

 

Sekedar mengingatkan, paket hukum ketenagakerjaan memang membedakan antara pelanggaran dan perselisihan. Pelanggaran terdapat dalam pasal yang sifatnya memaksa (dwingen recht), contohnya adalah pasal yang melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Salah satu ciri khas dari pasal pelanggaran adalah adanya ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melanggar.

 

Sementara perselisihan diatur dalam pasal-pasal yang sifatnya mengatur (aanvullent recht), contohnya adalah pasal yang melarang penerapan masa percobaan bagi pekerja kontrak. Memang tak ada ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya. Namun demikian biasanya pasal lain sudah mengatur ‘sanksinya', misalnya adalah batal demi hukum masa percobaan bagi pekerja kontrak.

 

Keuntungan dan Kelemahan

Bagi Pudjianto, mengedepankan penyelesaian kasus pelanggaran lebih penting ketimbang perselisihan. Salah satu keuntungannya, sambung Pujianto, jika mendahulukan penyelesaian lewat proses pelanggaran pidana, putusannya bisa dijadikan bukti kuat dalam penyelesaian perkara perselisihannya lewat jalur PHI.

 

Lebih jauh Pudjianto menceritakan ‘kisah sukses' pekerja dalam mengedepankan penyelesaian kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Ia bersama serikat pekerja di Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat berhasil menyeret General Manager (GM) PT King Jim Indonesia dengan tuduhan anti union. Bahkan Pengadilan Negeri Bangil sudah memvonis 1,5 tahun penjara kepada sang GM. Tak puas dengan putusan itu, GM mengajukan banding. Berdasarkan informasi, Pengadilan Tinggi Surabaya kabarnya akan menjatuhkan putusan banding dalam waktu dekat ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: