Mengenal Kategori Pelanggaran HAM yang Ada di Dunia
Terbaru

Mengenal Kategori Pelanggaran HAM yang Ada di Dunia

Berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terdapat empat kategori pelanggaran HAM yang diperhatikan secara internasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Hal ini sebagai bentuk pengakuan keberadaan korban sehingga kasus HAM berat yang dialami dapat diupayakan oleh Komnas HAM untuk diselesaikan,” ungkapnya seperti dikutip Antara Jum’at (10/12) lalu.

Tidak hanya fokus pada pelanggaran HAM berat, bagi seseorang yang merasa telah dirampas hak asasi manusianya bisa melapor kepada Komnas HAM terdekat.

Empat Kategori Pelanggaran HAM

Berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terdapat empat kategori pelanggaran HAM yang diperhatikan secara internasional.

Pertama, Kejahatan Genosida. Pembantaian yang bertujuan menghancurkan sebagian atau seluruhnya dari suatu negara, kelompok etnis, kelompok ras atau agama yang bentuknya dapat berupa pembunuhan anggota kelompok, penyiksaan dan hukuman kejam, sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan, mencegah kelahiran dan memindahkan anak-anak secara paksa.

Kedua, Kejahatan Perang. Pelanggaran terhadap hukum perang yang dilakukan oleh militer maupun masyarakat sipil. Bentuknya bisa berupa menyerang warga sipil dan tenaga medis, pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan, prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, dan bentuk kekerasan seksual setara lainnya.

Ketiga, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Kejahatan yang meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan menta. Bentuknya dapat berupa pembunuhan di luar hukum, penyiksaan dan hukuman kejam, perbudakan, deportasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan seksual.

Keempat, Agresi. Berupa perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.

Tags:

Berita Terkait