Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi
Utama

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi

Pelaku usaha wajib lapor setiap transaksi akusisi, merger dan konsolidasi. Ada sanksi Rp1 miliar setiap hari keterlambatan laporan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Pengambilalihan usaha seperti akuisisi (pengambilalihan saham), merger (penggabungan), konsolidasi (peleburan) merupakan transaksi yang lumrah terjadi dalam dunia bisnis. Aksi bisnis tersebut umumnya bertujuan mengembangkan usaha suatu perusahaan menjadi lebih besar lagi.

 

Dalam menjalankan transaksi tersebut tentunya harus memenuhi berbagai ketentuan agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan-peraturan berlaku. Misalnya, bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi harus sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, terdapat juga aturan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis sektor usahanya.

 

Namun di luar ketentuan tersebut, terdapat aturan khusus yang harus dipenuhi pelaku usaha mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi. Aturan ini berlaku setelah proses akuisisi, merger dan konsolidasi telah rampung atau post-notification merger. Aturan ini berupa wajib lapor hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Mengenai ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

UU 5/1999

Pasal 29:

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menggunakan rezim post-notification merger. Pengaturan notifikasi tersebut menyatakan pelaku usaha yang melakukan rencana aksi korporasi wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal merger tersebut berlaku efektif atau tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

(Baca Juga: Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!)

 

Pemberlakuan rezim notifikasi post-merger memungkinkan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah merger untuk membatalkan kembali aksi bisnis tersebut karena melanggar prinsip anti persaingan usaha.

 

Sayangnya, aturan wajib lapor ini masih belum tersosialisasikan dengan maksimal kepada pelaku usaha. Masih terdapat berbagai kasus pelanggaran pelaku usaha yang tidak melaporkan hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi tersebut.

 

Pada Jumat (7/12) lalu, KPPU memutuskan terjadinya pelanggaran dalam akuisisi PT Asuransi Takaful Umum oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa). Majelis komisi memutuskan Kospin Jasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sehingga, majelis komisi menghukum Kospin Jasa membayar denda sebesar Rp1 miliar.   

 

(Baca Juga: Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar)

 

Dalam persidangan tersebut, Kospin Jasa menyatakan tidak tahu mengenai aturan ini. Sehingga, pihak Kospin Jasa tidak melaporkan hasil akuisisi yang rampung pada 8 Januari 2018 tersebut kepada KPPU. Kospin Jasa baru melakukan pelaporan setelah menerima surat pemberitahuan dari KPPU pada 16 Maret 2018.

 

Tidak lama sebelumnya, kasus tidak lapor transaksi akuisisi juga dialami PT Nippon Indosari Corporindo Tbk (Sari Roti). Akibat keterlambatan lapor hasil transaksi akuisisi tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Sari Roti sebesar Rp 2,8 miliar pada Senin (26/11). Saat itu, Sari Roti mengakuisisi produsen roti, PT Prima Top Boga dengan nilai transaksi sekitar Rp 31 miliar.

 

Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menjelaskan aturan pelaporan hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi penting dilaksanakan untuk menghindari terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dia mencontohkan dalam kasus Kospin Jasa potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi karena koperasi ini memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia.

 

“KPPU punya pendapat kegiatan usaha yang mengubah struktur pasar sekecil apapun dan kami punya dalil rule of reason sehingga keterlambatan lapor ini akan terjadi penguatan pasar di koperasi ini (Kospin Jasa) dan akan mungkin cenderung mendominasi. Sehingga, keterlambatan ini menimbulkan perilaku dominan sebelum hasil-hasil buruk (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) terjadi,” kata Kodrat kepada hukumonline di Gedung KPPU, Jumat (7/12).

 

Selain UU 5/1999, ketentuan lebih lanjut mengenai akusisi, merger dan konsolidasi juga terdapat dalam PP 57/2010. Aturan ini menjelaskan perusahaan yang wajib melakukan notifikasi adalah Perusahaan dengan nilai aset maupun nilai penjualan setelah terjadinya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, adalah, nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2,5 triliun dan mempunyai nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan adalah melebihi Rp5 miliar.

 

PP 57/2010

Pasal 5:

(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.

(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau

b. nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

(3) Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).

(4) Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:

a. Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih; dan

b. Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.

 

Kemudian, Pasal 6 PP No.57/2010 mencantumkan sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban ini dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar.

 

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan juga mengimbau agar pelaku usaha tidak ragu berkonsultasi mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi kepada KPPU. Konsultasi tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran aturan dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dia juga mengharapkan agar pelaku usaha mempunyai rencana matang dalam akuisisi, merger konsolidasi  serta memahami aturan-aturannya termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

 

Dalam melakukan pelaporan tersebut, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan berupa pengisian dan pelengkapan formulir sesuai transaksi yang dilakukan, yakni Form M untuk merger (Form M1 untuk Post Notif & M2 untuk konsultasi), Form A untuk Akuisisi (Form A1 untuk post notif & A2 untuk konsultasi) dan Form K untuk Konsolidasi (Form K1 untuk post notif & K2 untuk konsultasi.

 

Pelaku usaha juga harus melengkapi dokumen pendukung berupa Anggaran Dasar, Profil Perusahaan, Laporan Keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir, skema/struktur kepemilikan perusahaan baik sebelum maupun sesudah merger dan akuisisi, dokumen efektif yuridis, ringkasan transaksi dan rencana bisnis (business plan).

 

Informasi internal (identitas para pihak, ukuran perusahaan dan produk yang dihasilkan), informasi eksternal (terkait pesaing, konsumen dan pemasok yang signifikan bagi perusahaan) maupun informasi terkait (seperti pendapat/keterangan regulator, pesaing, konsumen dan pemasok atas transaksi).

 

Di samping informasi soal profil para pihak, informasi soal profil produk para pihak termasuk profil produk BUIT (Badan Usaha Induk Tertinggi) juga harus dilengkapi. Soal business plan, terdapat dokumen berupa dokumen hasil analisis para pihak terkait arah kebijakan para pihak 3 sampai 5 (tahun) ke depan, serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri tersebut serta peta persaingan pada industri yang bersangkutan.

 

“Pelaporan dokumen soal rencana bisnis ini juga perlu dilakukan lantaran KPPU perlu mengetahui apakah melalui merger dan akuisisi akan muncul dominasi pasar? Atau apakah rencana bisnis perusahaan pasca merger dan akuisisi dapat mengancam perusaan pesaing?” jelas Chandra.

 

Tags:

Berita Terkait