Pelaku Usaha Wajib Migrasi ke OSS RBA, Ini Alasannya!
Utama

Pelaku Usaha Wajib Migrasi ke OSS RBA, Ini Alasannya!

Jika migrasi diabaikan maka data-data yang telah tersimpan di OSS 1.1 akan terhapus dan hilang. Hal ini akan menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun LKPM.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
IG Live Hukumonline bertajuk Migrasi OSS RBA untuk Perusahaan Perlukah?, Selasa (22/11).
IG Live Hukumonline bertajuk Migrasi OSS RBA untuk Perusahaan Perlukah?, Selasa (22/11).

Pada Maret 2021 lalu, pemerintah khususnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM) meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini dibangun dengan mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, lingkup provinsi, lingkup kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.

Sebelum OSS RBA diluncurkan, pemerintah sudah menyediakan sistem OSS 1.0 yang kemudian diperbaharui ke sistem 1.1. Dengan berlakunya OSS RBA, maka pelaku usaha yang sudah memiliki akun di OSS 1.1 wajib melakukan migrasi ke OSS RBA.

Bagaimana jika pelaku usaha tidak melakukan migrasi? Menurut Konsultan Easybiz Febrina Artinelli, pelaku usaha harus segera melakukan migrasi ke OSS RBA sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 November mendatang. Jika migrasi diabaikan, maka data-data yang telah tersimpan di OSS 1.1 akan terhapus dan hilang. Hal ini akan menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun LKPM setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga:

“Untuk migrasi ke OSS RBA memang diwajibkan sampai 30 November ini. Kalau misalkan belum dimigrasikan maka data akan hilang apalagi jika NIB belum berlaku efektif ini wajib dilakukan. Jika tidak bisa migrasi data, setidaknya migrasi akun dulu,” kata Febrina dalam sesi IG Live Hukumonline bertajuk “Migrasi OSS RBA untuk Perusahaan Perlukah?”, Selasa (22/11).

Febrina menjelaskan ada dua jenis migrasi yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha ke OSS RBA yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Pertama, migrasi akun. Pelaku usaha dapat melakukan migrasi akun, dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA dengan cara mengganti alamat email. Dalam konteks ini, tiap perusahaan yang memiliki NIB hanya boleh menggunakan satu alamat email perusahaan. Sementara pada OSS versi 1.1, satu email perusahaan bisa digunakan untuk banyak perusahaan.

Kedua, migrasi data. Bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB dan belum berlaku efektif, maka bisa melakukan perubahan data salah satunya penyesuaian KBLI 2017 ke KBLI 2020 ataupun ada penyesuaian AD/ART. Jika NIB sudah berlaku efektif, maka saat membuka OSS RBA biasanya sudah tercantum KBLI sudah berlaku efektif. Tetapi jika ada perubahan pemilik saham atau AD/ART, perusahaan yang NIB-nya sudah berlaku efektif harus melakukan migrasi data atau perubahan data.

Untuk memudahkan proses migrasi akun dan data, maka pelaku usaha harus memperhatikan beberapa poin penting. Yakni terkait izin, apakah sudah berlaku efektif atau belum. Kemudian perhatikan kode KBLI dan judul. Jika kode dan judul di KBLI masih sama namun belum berlaku efektif maka pelaku usaha wajib melakukan migrasi akun dan migrasi data. Setelah melakukan cek KBLI dan cek risiko, pelaku usaha dapat melihat apakah jenis usaha perlu mengurus perizinan atau NIB bisa langsung digunakan untuk operasional perusahaan.

“Risiko menentukan setelah NIB terbit. Kalau risiko rendah dengan NIB saja bisa melakukan operasional, kalau risiko tinggi pelaku usaha harus mengurus izin setelah NIB terbit. Dan proses ini cukup krusial, kalau misalkan tidak mengurus izin setelah NIB terbit, tidak bisa melakukan kegiatan operasional,” jelas Febrina.

Agar pengurusan perizinan tak terhambat, Febrina menyarankan pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen penting sebelum NIB terbit, terutama untuk usaha yang masuk dalam kategori risiko tinggi. Kemudian melakukan penyesuaian akta perusahaan dan KBLI 2020 untuk memudahkan penarikan data perusahaan dari AHU.

“Maksud dan tujuan penyesuaian perusahaan sesuai KBLI 2020 supaya nanti pada saat masuk ke OSS RBA datanya bisa ketarik dari AHU. Karena kalau misalkan KBLI tidak sesuai maka OSS RBA tidak akan bisa memproses perubahan datanya.  Dan kalaupun KBLI sama dengan 2017 tapi misalnya ada corporate action atau perubahan data, itu tetap harus disesuaikan dengan KBLI 2020, supaya masuk data sistem AHU,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait