Pelaku Usaha PSE Diminta Patuhi Semua Aturan yang Berlaku
Berita

Pelaku Usaha PSE Diminta Patuhi Semua Aturan yang Berlaku

Pihak-pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Mariam F Barata, mengingatkan agar seluruh PSE melaksanakan pendaftaran tersebut. Dia menjelaskan pendaftaran tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Pendaftaran tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tapi juga memberi kepercayaan terhadap PSE tersebut. (Baca Juga: Penerapan e-KYC Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi)

“Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai PSE yang terdaftar, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE. Dan masyarakat juga lebih cerdas dan hati-hati melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE,” jelas Mariam, Selasa (28/7) lalu.

Dia melanjutkan setelah PSE tersebut mendaftar maka akan menerima sertifikat dari Kemenkominfo sebagai tanda daftar. Kewajiban pendaftaran PSE tersebut tidak hanya bagi penyelenggara lokal tapi juga asing. Penyelenggara harus mengisi informasi identitas PSE seperti pimpinan atau penanggung jawab perusahaan atau instansi. Selain itu, ada juga informasi mengenai lokasi domisili dan atau akta pendirian perusahaan, jumlah pengguna dan transaksi di Indonesia.

“Saat ini, kami belum memberlakukan batasan atau threshold pengguna dan transaksi. Sehingga, semua PSE harus mendaftarkan dirinya,” tambah Mariam.

Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nunil Pantjawati, mengatakan peningkatakan keamanan sistem elektronik harus dilakukan mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat secara online. Dia mengatakan risiko kemanan data merupakan kewajiban yang harus dilakukan PSE untuk menghindari penyalahgunaan dan pencurian data pribadi.

Dia juga menyayangkan secara umum pelaku usaha masih kurang menyadari pentingnya membangun keamanan sistem elektroniknya. Padahal risiko kejahatan siber bisa dilakukan tidak hanya dilakukan pihak eskternal tapi juga internal perusahaan maupun instansi.

“Berdasarkan data BSSN serangan seperti fishing email, malware masih relatif tinggi terjadi. Yang harus diwaspadai (peretasan) adalah goal atau tujuannya karena dulu untuk tunjukan eksistensi namun sekarang ini eksploitasi data. Contoh pencurian data di marketplace, ini persoalan serius karena pihak eksternal dan internal bisa jadi kandidat penyerang. Jika enggak diatasi bersama tidak hanya rugi secara fisik dan sosial tapi juga rugikan negara,” jelas Nunil.

Tags:

Berita Terkait