Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diingatkan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data Nasabah
Terbaru

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diingatkan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data Nasabah

Waspadai berbagai modus kebocoran data pribadi yang sering terjadi antara lain skimming, phising, penyebaran data oleh pinjaman online akibat konsumen gagal bayar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara LPPI Virtual Seminar #83: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Kesiapan Indonesia.
Acara LPPI Virtual Seminar #83: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Kesiapan Indonesia.

Kerahasiaan data nasabah pada industri jasa keuangan menjadi aspek yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha. Terdapat berbagai ketentuan yang diatur oleh regulasi mengenai data-data yang dapat diakses pelaku usaha serta kewajiban pemberitahuan kepada konsumen saat data tersebut diserahkan kepada pihak lain.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan pemahaman atau literasi masyarakat terhadap pentingnya kerahasiaan data pribadi di Indonesia masih rendah. Sehingga, rawan kebocoran serta penyalahgunaan oleh pihak lain. Dia menyampaikan pengaduan yang sering diterima YLKI yaitu sehubungan jasa keuangan dan e-commerce.

Terlebih lagi, kasus pelanggaran konsumen yang marak pada pinjaman online ilegal. Tulus menyampaikan berbagai modus kebocoran data pribadi yang sering terjadi antara lain skimming, phising, penyebaran data oleh pinjaman online akibat konsumen gagal bayar.

Baca Juga:

Menurut Tulus, penyelesaian kebocoran data pribadi di Indonesia masih lemah. Hal ini karena masih sulitnya pembuktian terjadinya kebocoran data. Dia menjelaskan saat kebocoran data terjadi pada platform maka pembuktiannya sulit ditemukan. Kemudian, platform atau pelaku usaha juga sering menganggap konsumen lalai dalam menjaga kerahasiaan data.

Tantangan lain yaitu klausula baku yang menyatakan bahwa kebocoran data pribadi jadi tanggung jawab pemegang kartu. Tulus menyampaikan klausula baku tersebut tidak dapat diterapkan. Terakhir, lemahnya payung hukum yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi juga belum ada. “Belum ada payung hukum yang komprehensif atur data pribadi,” ungkap Tulus.

Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku, Efrinal Sinaga, menyampaikan pelaku usaha yang legal cenderung patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi.

“Sebagai pelaku jasa keuangan, kami mau tidak mau atau wajib terapkan prinsip perlindungan konsumen. Sekarang, bagaimana kami bisa mengedukasi masyarakat secara memadai. Kami juga menerapkan transparansi dalam perjanjian. Bahwa dalam perikatan dan perlindungan konsumen bagaimana memberi perlakuan yang adil dari pelaku bisnis yang bertanggung jawab,” jelas Efrinal.

Dalam layanannya, Efrinal menerapkan pihaknya sudah menerapkan berbagai fitur keamanan seperti OTP, biometric dan dua faktor autentifikasi. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengedukasi pengguna agar memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

Tags:

Berita Terkait