Pelaku Usaha Diminta Patuhi Kewajiban Purnajual
Berita

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Kewajiban Purnajual

Diharapkan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban purnajual terus ditingkatkan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Permendag ini, produsen, importir, dan pelaku usaha baik distributor, agen, subagen, distributor, subdistributor, maupun pengecer produk telematika wajib menjamin nomor IMEI produk telematika yang menggunakan teknologi seluer. Nomor IMEI harus terdaftar dalam sistem yang dikembangkan Kementerian Perindustrian dan dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

(Baca: 3 Menteri Teken Aturan Bersama Perangi Ponsel Ilegal)

 

Ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual sebelumnya bagi produk elektronika dan produk telematika telah diatur dalam Permendag Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

 

"Kebijakan pendaftaran nomor IMEI tidak hanya bermanfaat melindungi konsumen namun juga dapat menambah pemasukan negara melalui kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha. Selain itu, dapat memberikan kesempatan industri produk telematika nasional untuk bersaing dengan produk telematika dari negara lain," pungkas Veri.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengingatkan bahwa pelaku usaha harus jujur serta bertanggung jawab atas kewajiban sebagai pelaku usaha, maupun hal-hal yang dilarang UU Perlindungan Konsumen.

 

Menurutnya, konsumen dilindungi secara hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan jujur tentang semua produk, baik barang maupun jasa dengan ukuran yang tepat.

 

"Konsumen Indonesia saat ini sudah berada di level mampu terhadap hak-hak yang harus diperjuangkan sebagai konsumen," ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait