Pelaku Usaha Alergi Laporkan Proses Merger
Berita

Pelaku Usaha Alergi Laporkan Proses Merger

Kerahasiaan data menjadi salah satu penyebab keengganan pengusaha lakukan prenotifikasi

HRS
Bacaan 2 Menit
Pelaku usaha alergi laporkan proses merger kepada KPPU. Foto: Sgp
Pelaku usaha alergi laporkan proses merger kepada KPPU. Foto: Sgp

Pelaku usaha masih enggan melaporkan transaksi merger kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keengganan itu disebabkan lantaran pelaku usaha masih menganggap pelaporan proses merger adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam dunia usaha. Sehingga, proses ini harus disembunyikan dari KPPU.

Demikian yang dikatakan Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said dalam sebuah Seminar Nasional Merger di Jakarta, Kamis (22/11). “Selama ini, pelaku usaha terkesan enggan berkonsultasi dan mengadakan pemberitahuan ke KPPU karena menganggap merger itu merupakan pelanggaran sehingga harus disembunyikan,” sebut Tadjuddin.

Padahal, yang dilarang dari merger adalah penyalahgunaan atau dampak negatif dari proses merger tersebut. Kendati demikian, Tadjuddin menyebutkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2010, KPPU telah menerima tujuh konsultasi yang dilaporkan pelaku usaha terkait rencana merger, akuisisi, dan konsolidasi. Sementara itu, untuk notifikasi, KPPU telah menerima 78 pemberitahuan merger dan akuisisi.

Dari 78 pemberitahuan ini, KPPU telah mengeluarkan 40 Pendapat Komisi yang menyatakan tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan proses merger. Lalu, empat Pendapat Komisi yang menyatakan tidak melakukan penilaian ulang. Kemudian lima Pemberitahuan Komisi tentang tidak dilakukannya penilaian karena tidak mencapai treshold.  Dan, 29 pemberitahuan tentang masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penilaian oleh KPPU.

“Untuk itu, kami berharap agar banyak pelaku usaha yang aktif berkonsultasi sebelum merger dilakukan,” lanjutnya.

Pandangan Tadjuddin dipertegas Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini. Menurut Anna Maria keengganan pelaku usaha  melaporkan prenotifikasi adalah terkait dengan data perusahaan. Pelaku usaha ketakutan bahwa data-data suatu perusahaan akan bocor ke perusahaan pesaingnya.

Namun, kekhawatiran ini ditepis Anna Maria. Menurutnya, pelaku usaha perlu membaca Pasal 39 ayat (3) UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut menyatakan KPPU harus merahasiakan data-data perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: