Pelaku UKM Masih Kesulitan Urus Izin Lewat OSS
Terbaru

Pelaku UKM Masih Kesulitan Urus Izin Lewat OSS

Terdapat beberapa poin yang dianggap menghambat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Ketua Umum KOMNAS Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (JUSINDO), Sutrisno Iwantono, menyampaikan penerapan perizinan usaha Online Single Submission (OSS) masih menghambat kegiatan usaha mikro dan kecil. Terdapat beberapa poin yang dianggap menghambat antara lain untuk usaha CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS termasuk penggantian alamat e-mail yang padahal sudah punya NIB belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.

Sutrisno menjelaskan penyebabnya adalah dalam form OSS diminta nomor Surat Pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang tidak ada nomor AHU. Permasalahannya untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru setelah diubah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), harus melakukan perubahan Akte Notaris yang biayanya sangat mahal antara Rp 5-7 juta. “Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka,” jelas Sutrisno, Kamis (30/9).

Permasalahan serupa terjadi pada koperasi. Pasalnya, koperasi selama ini tidak memiliki no AHU karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi, sehingga koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB. “Ada puluhan ribu koperasi mengalami masalah ini. Sehingga koperasi-koperasi harus mengurus kembali badan hukumnya melalui notaris,” jelasnya.

Sutrisno juga menyampaikan bahwa NIB saat ini dibuat dengan KBLI 5 digit yang sangat mikro, sehingga proses yang dilalui UMK sangat rumit dan makan biaya. Contohnya KBLI 5 digit seperti restoran 56101, warung makan 56102, kedai makanan 56103, rumah minum/cafe 56303, kedai minuman kopi 56304.  (Baca: Sejumlah Rekomendasi dan Solusi atas Permasalahan dalam OSS RBA)

“Jadi kalau ada usaha berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman atau kedai minuman kopi dan sebaliknya harus melakukan perubahan akte dan akte ini biayanya sangat mahal. Kita sudah mengusulkan agar digitnya itu sampai 3 saja misalnya NIB cukup dibunyikan No 561 restoran dan penyediaan makanan keliling,” jelasnya.

Kemudian terdapat persoalan padaperizinan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air), dan perizinan lain yang saat ini belum ada sistemnya. Selama ini izin dilakukan di daerah dan sekarang ditarik ke pusat lewat OSS, tetapi saat ini di BKPM belum ada sistemnya. Sehingga pengurusan perizinan di daerah saat ini dianggap mandek karena terbentur OSS. “Padahal restoran, hotel, dan usaha lain-lain memerlukan izin misalnya untuk bisa ambil air tanah. Karena sistem belum ada, sekarang usahanya mandeg,” jelasnya.

Pelaku usaha mikro dan kecil juga untuk dapat mengakses NIB harus memiliki 1 email. Sehingga, kalau seorang pedagang jualannya macam-macam dan perlu NIB banyak. Menurut Sutrisno soal email ini harus dibuat logis agar tidak menjadi hambatan dalam OSS. “Untuk UKM punya e-mail satu saja sering lupa alamat dan passwordnya. Mohon hal demikian ini dibuat yang wajar-wajar saja,” jelasnya.

Kemudian, pelaku usaha yang sudah punya NIB lama dan sudah pernah terbit, saat ini harus migrasi ke NIB yang baru tidak bisa dilakukan juga terhalang oleh e-mail. Sering disebut terjadi kesalahan pada NIK, terus diminta membetulkan di Dukcapil, tetapi kenyataannya tidak ada kesalahan apapaun di Dukcapil, kesalahannya terletak pada sistem OSS itu sendiri.

Hambatan lain juga disampaikan Sutrisno karena petugas di daerah belum memahami OSS, tidak bisa memberikan bimbingan maupun konsultansi sehingga cenderung meminta pelaku usaha untuk menanyakan ke pemerintah pusat. “Bagaimana adanya masa transisi ini agar tidak menghambat perizinan,” jelasnya.

OSS RBA telah yang menghadirkan berbagai fitur, termasuk tracking proses untuk jenis izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun untuk izin yang berkaitan dengan kementerian lain, baru sebatas keterangan status yang muncul di OSS RBA.

“Jika diklik tidak langsung dialihkan ke sistem/aplikasi Kementerian/Lembaga lain. Sehingga perusahaan harus log out dari OSS RBA untuk secara manual login ke berbagai aplikasi/sistem perijinan Kementerian/Lembaga lain secara terpisah. Koneksitas antara BKPM dengan Kementerian dan Lembaga lain seharusnya sudah terbangun,” jelas Sutrisno.

Permasalahan lain yaitu jeda waktu dan koordinasi pelayanan yang belum berjalan.Adanya jeda waktu waktu antara keluarnya peraturan dengan implementasinya, misalnya soal UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah dan transmisi ke daerah lambat. “Aparat belum siap menjalankan OSS, infrastruktur yang belum menunjang, koordinasi yang tersendat, dan pengajuan nama di Kumham yang sulit,” jelas Sutrisno.

“Kami menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKN) melalui OSS, namun kenyataannya dilapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya. Kami mohon agar Bapak Presiden dapat memberikan arahan kepada Mneteri yang berkaitan untuk segera mengambil langkah cepat penyelesaian OSS ini. UMKM sudah dalam keadaan SOS mohon jangan semakin diperparah oleh OSS,” tambahnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM), Riyatno, mengakui sejak diluncurkan awal Agustus lalu, OSS Berbasis Risiko masih belum sempurna. “Sistemnya memang belum selesai, Insha Allah bulan depan selesai. Jika menemukan kendala, bisa mengontak BKPM,” kata Riyatno.

Dia pun menjabarkan setidaknya ada lima hambatan sekaligus tantangan dalam implementasi OSS Berbasis Risiko. Pertama, Pengiriman email notifikasi seperti registrasi, aktivasi, reset password yang gagal. Kedua, pada saat penggantian hak akses OSS 1.1 ke OSS Berbasis Risiko, NIB yang seharusnya terdaftar untuk hak akses yang sama tidak terbaca atau tidak tampil.

Ketiga, Duplikasi email pendaftaran hak akses. Biasanya hal ini disebabkan oleh adanya email yang telah digunakan untuk mendaftarkan hak akses OSS 1.1 namun belum memiliki perizinan berusaha. Keempat, produk salah pada NIB dan perizinan berusaha lainnya yang telah berlaku efektif pada OSS 1.1. Kelima, perpanjangan perizinan berusaha.

“Sistemnya memang belum selesai, Insha Allah bulan depan selesai. Jika menemukan kendala, bisa mengontak BKPM,” kata Riyatno.

Tags:

Berita Terkait