Pelaku Tindak Pidana terhadap Anak Layak Dihukum Berat
Berita

Pelaku Tindak Pidana terhadap Anak Layak Dihukum Berat

Hukuman berat terhadap pelaku kekerasan dan tindak pidana terhadap anak adalah langkah positif bagi perlindungan anak. Penerapan sanksi yang lebih tinggi menunjukkan sensivitas hakim terhadap penderitaan korban anak-anak dan keluarganya.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Dibunuh karena tidak ditebus

Kisah penculikan dan pembunuhan Putri Nabila memang sempat menggemparkan publik. Apalagi kalau bukan karena modus yang dilakukan Dani dan keluarganya sangat sadis. Putri Nabila yang masih ingusan dan tak mungkin melawan justru dimutilasi. Potongan-potongan mayatnya ditaruh ke dalam kardus, lalu dibuang di Jalan Babulak Bogor.

 

Untunglah polisi kemudian berhasil mengungkap pelakunya, yang ternyata adalah keluarga Tony Buntung. Toni dan sang isteri kini sedang menjalani persidangan di PN Cilacap. Setelah para pelaku tertangkap dan diadili barulah terungkap bahwa penculikan dan pembunuhan itu dilakukan lantaran orang tua Putri Nabila tidak bisa menyediakan uang tebusan sebesar Rp15 juta yang diminta penculik.

 

Putri Nabila, anak pasangan Firdaus dan Sari Komariyah, diculik dari rumahnya di Jalan Budi Mulia Pademangan Jakarta Utara pada pada 18 Maret 2003. Kebetulan Dani sudah kenal dengan Firdaus, bahkan kontrakan keluarga Dani terletak tidak jauh dari rumah Firdaus.

 

Sebelum penculikan terjadi, Dani mengajak Firdaus ke ATM untuk mengambil duit. Begitu memperoleh uang, Dani menyuruh Firdaus untuk membeli shabu-shabu karena kebetulan sang isteri Sari Komariyah sudah berangkat kerja. Setelah tinggal berdua dengan Putri di rumah, Dani pun melaksanakan niat jahatnya. Sayang, Putri Nabila hanya seorang anak kecil yang tidak tahu sama sekali niat jahat itu. Apalagi Dani adalah orang yang sudah biasa datang ke rumahnya.

 

Ia membawa Putri ke mobil penculikan di depan bioskop King's Pademangan. Di sana sudah menunggu Tony Buntung, isteri dan Jeffry. Kemudian mereka meluncur ke tempat kontrakan lain di daerah Poris, Tangerang. Dari sanalah Tony Buntung mengontak Firdaus untuk meminta uang tebusan. Firdaus hanya sanggup membayar Rp500 ribu.

 

Lantaran tidak berhasil meminta uang tebusan Rp15 juta, perbuatan keji itu pun dilakukan para terdakwa. Dan hakim PN Jakarta Utara sudah mengganjar salah satu di antara mereka dengan hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu ‘mengganjar' Jeffry Saputra dengan kematian sewaktu penggerebekan tempat pelarian kawanan penculik itu di Cilacap, Jawa Tengah.

Tags: