Pelaku Perkawinan Campuran Bahas Kebijakan Visa Selama Pandemi
Berita

Pelaku Perkawinan Campuran Bahas Kebijakan Visa Selama Pandemi

Orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional dikecualikan dari pelarangan pemberian visa. Asalkan, memenuhi persyaratan medis.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Kebijakan keempat adalah Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku 31 Maret 2020. Pada intinya orang asing –tak terbatas pada warga negara Tiongkok dan orang yang datang dari Tiongkok-- dilarang masuk atau transit ke wilayah Indonesia. Pengecualian terhadap larangan itu adalah terhadap orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP); orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; orang asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan. Catat bahwa dalam Permenkumham ini juga dikecualikan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional. Orang asing di atas dapat masuk ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan medis, misalnya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dan kesediaan dikarantina.

Pada Mei lalu, Dirjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Edaran No. IMI-GR.01.01-2493 Tahun 2020 mengenai perluasan pelarangan sementara orang asing yang masuk wilayah Indonesia dan pemberian izin masuk pemegang ITAS, ITAP, IMK, persetujuan visa, dan visa yang habis masa berlakunya. (Baca: Kini, Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA)

Ketika jumlah warga positif Covid-19 di Indonesia makin bertambah, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan keputusan, misalnya penetapan status darurat bencana nonalam, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelarangan orang asing masuk ke Indonesia juga tetap berlaku.

Lalu lintas orang dari luar negeri ke Indonesia juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan beleid ini, setiap orang yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada ketentuan. Setiap warga yang datang dari luar negeri harus dapat menunjukkan PCR test, jika tidak, harus melakukan PCR test di Indonesia. Di perbatasan yang tidak punya peralatan PCR, warga negara harus melakukan rapid test. Selama menunggu hasil test, warga tersebut dikarantina di lokasi yang disediakan pemerintah.

Dalam diskusi Perca Indonesia tersebut, Tri Hernanda Reza, Kepala Seksi pada Subdit Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM mengatakan dalam diskusi itu bahwa Pemerintah sedang menyusun kebijakan baru seiring dengan perubahan kondisi pandemi. Begitu pandemi selesai, kebijakan baru itu akan diterbitkan.

Tags:

Berita Terkait