Pelaku Konservasi Usul RUU KSDAHE Libatkan Masyarakat Adat Dalam Kegiatan Konservasi
Terbaru

Pelaku Konservasi Usul RUU KSDAHE Libatkan Masyarakat Adat Dalam Kegiatan Konservasi

Pemerintah daerah perlu diberi kewenangan untuk melindungi satwa langka.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Budiono mengusulkan RUU KSDAHE memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi yang melindungi hewan yang populasinya sangat rendah. Dia memberi contoh di Kalimantan Selatan populasi Belibis habis karena banyak ditangkap untuk keperluan komersial yakni dijual ke restoran. Sekarang para pemburu Belibis geser ke wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan para pemburu Belibis itu tidak bisa ditindak karena tidak ada aturan di tingkat daerah yang melarang penangkapan Belibis karena populasinya menurun.

“Kalau ada aturan setidaknya tingkat provinsi agar bisa memasukan satwa langka yang dilindungi,” usulnya.

Selain itu Budiono melihat menyoroti pasal yang mengatur peragaan karena faktanya banyak orang kaya bisa membeli hewan yang statusnya dilindungi. Begitu juga ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan hewan dilindungi untuk kegiatan pendidikan, harus diubah jangan dilakukan pengamanatan atau penangkapan langsung tapi menggunakan medium video atau foto. “Jangan seperti penangkapan ikan paus di Jepang yang alasannya penelitian padahal tujuannya untuk komersial,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, Nirwan Dessibali, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melakukan konservasi. Selain itu pelibatannya juga harus luas selain masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat juga organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media.

“Kami mengusulkan agar RUU KSDAHE melibatkan stakeholder lebih luas (dalam melakukan konservasi,-red),” paparnya.

Nirwan menilai ketentuan yang diatur dalam RUU fokusnya darat, padahal kawasan konservasi itu merupakan kesatuan darat, laut, dan udara. Ketentuan mengenai kearifan lokal yang ada di dalam dan luar kawasan konservasi perlu diperkuat, begitu juga keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.

Tags:

Berita Terkait