Pelaku Judi Online Terancam Sanksi Pidana
Terbaru

Pelaku Judi Online Terancam Sanksi Pidana

Kominfo terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pelaku Judi Online Terancam Sanksi Pidana
Hukumonline

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir seperti dikutip Antara, Rabu (19/6).

Pasal 27 ayat 2 UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Baca Juga:

Menko PMK juga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir..

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Salah satu cara yang dilakukan dengan mengirimkan SMS Blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait