Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum
Berita

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum

ICW kembali meminta Kemenko Bidang Perekonomian untuk membuka dokumen perjanjian kerja sama dengan 8 mitra program Kartu Prakerja agar bisa diketahui apakah proyek Kartu Prakerja melalui penunjukan langsung atau lelang?

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Dia meminta pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema Kartu Prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. Baginya, jauh lebih penting mencegah, ketimbang skema pelatihan Prakerja yang ada tetap dijalankan karena borpotensi pidana.

Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah menghentikan program pelatihan online kartu prakerja ini. Sebab, program tersebut berpotensi menjadi skandal paling memalukan  dalam sejarah Indonesia merdeka. Banyak kritik dari berbagai kalangan ditujukan pada program Kartu Prakerja, khususnya terkait kelemahan dan kekurangan program tersebut. “Tetapi pemerintah terkesan tidak mau tahu,” kata dia.

Dia menilai situasi sulit di tengah pandemi Covid-19 malah dijadikan ajang meraup keuntungan segelintir kelompok sesuatu yang tidak patut. Terlebih, program tersebut dinilainya tidak proritas dibandingkan kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah situasi darurat kesehatan. Menurutnya, model kerja sama dengan 8 mitra platform digital juga memanfaatkan celah hukum pengadaan barang jasa. “Ini bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi gaya baru. Hentikan segera!” pintanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan masih memungkinkan pemerintahan Jokowi menarik program Kartu Prakerja ini. Sementara anggaran yang terlanjut dicairkan sebesar Rp1,6 triliun dapat dibekukan terlebih dahulu. Sementara mitra platform digital pun dapat mengubah pelatihan yang semula berbayar menjadi gratis sebagai wujud sumbangsih kepada bangsa dan masyarakat yang sedang dalam kesusahan. “Anggaran bisa difokuskan untuk jaring pengaman sosial bagi korban terdampak Covid-19,” katanya.

Dibuka ke publik

Sementara Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai penunjukkan platform digital mitra program Kartu Prakerja diduga tidak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Karena itu, untuk menhindari kecurigaan publik, sebaiknya perjanjian kerja sama dengan delapan mitra dibuka kepada publik.

ICW mengaku telah meminta informasi kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Program Prakerja pada 12 Mei lalu. Informasi yang dimintakan tentang dokumen perjanjian kerja sama dengan 8 mitra program Kartu Prakerja. “Permintaan informasi didasari alasan bahwa proses penunjukkan mitra Kartu Prakerja ditengarai bermasalah,” kata dia.

Dia mensinyalir kerja sama dengan platform pelatihan digital tak melalui mekanisme lelang, tapi melalui penunjukan langsung. Pemerintah beralasan hal tersebut disebabkan keterbatasan waktu dan tes program. Selain itu, pemerintah berdalih mekanisme lelang tidak dilakukan lantaran tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa yang dibayarkan pemerintah kepada mitra Kartu Prakerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait