Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa Percobaan
Terbaru

Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa Percobaan

Pidana masa percobaan timbul berdasarkan pemikiran bahwa tidak semua terpidana dimasukkan ke dalam penjara, akan tetapi khususnya terhadap pelanggaran pertama kali demi mencegah adanya pengaruh lingkungan masyarakat narapidana tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya di luar penjara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penjatuhan pidana terhadap seorang tersangka merupakan cara untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat. Hal ini berguna untuk mencegah terpidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Penjatuhan pidana bukan dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Pemidanaan atau pelaksanaan hukuman dikehendaki agar terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Jika seorang terpidana hukuman mati atau terpidana pencabutan kemerdekaan, maka selama terpidana menjalani pidana tidak mungkin ia berbuat jahat dan selama itu masyarakat terlindung dari perbuatannya.

Melindungi masyarakat dari pengaruh terpidana memunculkan adanya pidana masa percobaan. Salah satu kebaikan yang hadir atas adanya pidana masa percobaan tersebut yaitu pengurungan terpidana di lembaga pemasyarakatan dengan pengaruh yang merusak kehidupan kekeluargaan dan kemasyarakatan dapat dihindarkan.

Baca Juga:

Di dalam praktik hukum, penjatuhan pidana masa percobaan sering dikenal dengan pidana bersyarat. Pidana masa percobaan adalah sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.

Kondisi tersebut meliputi, pidana harus dijalankan jika sebelum masa percobaan tersebut selesai, orang tersebut melakukan tindak pidana. Hal ini berarti, jika orang tersebut tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka pidana tersebut tidak perlu dijalankan.

Pidana masa percobaan diatur dalam Pasal 14a KUHP yang menyatakan bahwa apabila seseorang di hukum penjara selama-lamanya satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat menentukan bahwa hukuman itu tidak dijalankan. Kecuali, kemudian ditentukan lain oleh hakim, seperti apabila si terhukum dalam tenggang waktu percobaan melakukan tindak pidana lagi atau tidak memenuhi syarat tertentu, seperti tidak membayar ganti rugi kepada korban dalam waktu tertentu.

Namun, dalam praktik hukuman ini jarang dijalankan karena terpidana akan berusaha benar-benar dalam masa percobaan tidak melakukan suatu tindak pidana dan syarat khusus biasanya dapat dipenuhi.

Apabila syarat dipenuhi, hukum tidak otomatis dijalankan tetapi harus ada putusan lagi dari hakim dan ada kemungkinan hakim belum memerintahkan supaya hukuman dijalankan, yaitu apabila misalnya si terhukum dapat menginsafkan hakim bahwa terpidana dapat dimaafkan jika tidak memenuhi syarat.

Ada beberapa hal yang dapat dijatuhkan pidana masa percobaan, di antaranya:

1. Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun.

2. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika dikenakan pidana kurungan, namun tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda, sebab kemungkinan untuk dikenakan pidana bersyarat tidak selayaknya jika dihubungkan dengan pidana pengganti melainkan dengan pidana pokok.

Dalam penjatuhan pidana masa percobaan, ada sejumlah manfaat di baliknya, yaitu:

1. Pidana masa percobaan akan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya di masyarakat, sepanjang kesejahteraan terpidana dalam hal ini dipertimbangkan segala hal yang lebih utama dari pada risiko yang mungkin diderita oleh masyarakat jika terpidana dilepas di masyarakat.

2. Terpidana dapat melakukan kebiasaan sehari-sehari sebagai manusia dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.

3.  Pidana masa percobaan akan mencegah terjadinya stigma yang diakibatkan oleh pidana perampasan kemerdekaan.

Penjatuhan pidana masa percobaan perlu memperhatikan berbagai faktor dalam menjatuhkan pidana masa percobaan. Ada hal yang tidak dapat dilepaskan dari prinsip pidana, yaitu harus disesuaikan dengan sifat dan kondisi pelaku, harus adanya fleksibilitas hakim dalam memilih pidana yang dijatuhkan dan cara pelaksanaannya.

 

Tags:

Berita Terkait