Pelajar Disidang Karena Curi Sandal Polisi
Berita

Pelajar Disidang Karena Curi Sandal Polisi

Kerugian materilnya sekira Rp35 ribu atau setidaknya lebih dari Rp250,-.

Ant/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Merasa pernah kehilangan sandal merek "Ando", korban meminta terdakwa untuk mengambil sandal itu untuk diperlihatkan dan ternyata sandal tersebut memang milik korban yang pernah hilang di tempat kos.

 

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sekitar Rp35 ribu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp250," kata JPU Naseh.

 

Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana itu dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Simson dan saksi korban Briptu Ahmad.

 

Ditemui usai persidangan, Elvis Katuvu, salah satu Penasehat Hukum terdakwa prihatin atas kasus itu. Menurut Elvis, kasus itu terlalu kecil dibanding banyaknya kasus-kasus besar lainnya yang ditangani oleh aparat hukum dan belum jelas penyelesaiannya, termasuk kasus korupsi.

 

Sidang kasus pencurian sandal jepit itu mengundang perhatian pengunjung bahkan sejumlah jaksa yang saat itu tengah berada di PN Palu penasaran dan ingin mengetahui kasus itu. Pengunjung yang sebagian besar wanita mengaku prihatin dan heran atas kasus pencurian sandal yang harus masuk ke Pengadilan Negeri Palu.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu juga sempat menyidangkan perkara serupa. DS, seorang anak yang tinggal di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat diseret ke persidangan karena dituduh mencuri kartu perdana sebuah operator seluler yang nilainya tak lebih dari Rp10 ribu. DS sempat ditahan di tahap penyidikan dan penuntutan.

 

Di persidangan, hakim dalam putusan selanya menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga perkara DS harus dihentikan dan DS harus segera dikeluarkan dari tahanan. Penyebabnya adalah hakim menilai penyidikan terhadap DS tidak sah karena sejak ditangkap, ditahan dan diperiksa DS tak didampingi oleh pengacara.

Tags: