Pekerja Pertamina Tuntut Pemerintah Serahkan Blok Mahakam
Aktual

Pekerja Pertamina Tuntut Pemerintah Serahkan Blok Mahakam

ANT
Bacaan 2 Menit
Pekerja Pertamina Tuntut Pemerintah Serahkan Blok Mahakam
Hukumonline
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menuntut pemerintah menyerahkan Blok Mahakam, Kaltim pasca kontrak berakhir dengan Total EP Indonesie pada 2017 ke PT Pertamina (Persero).

Presiden FSPPB Ugan Gandar di Jakarta, Kamis mengatakan, tuntutan tersebut masuk akal karena hingga 2017 Total sudah mengelola selama lima 50 tahun.

"Setelah 2017, status Mahakam sudah 'free' artinya kembali ke negara. Dengan demikian, negara bisa menyerahkan pengelolaan selanjutnya kepada Pertamina sebagai BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara," katanya.

Menurut dia, sesuai UU dan PP, blok migas yang sudah 50 tahun masa konsesinya seperti Mahakam, harus dikelola Pertamina. "Jadi, mestinya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak menyerahkan ke Pertamina," katanya.

Manajemen Pertamina, lanjutnya, juga sudah berulang kali mengajukan surat permintaan pengelolaan Blok Mahakam pasca-2017.

Ugan juga mengingatkan, agar pejabat pemerintah tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, karena bakal terpantau Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pejabat mesti menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan macam-macam, karena pasti terpantau KPK," katanya.

Pada Kamis ini, Ugan bersama ribuan anggota FSPPB lainnya melakukan aksi damai menuntut pengelolaan Blok Mahakam pasca-2017 oleh Pertamina.

Aksi demonstrasi dilakukan di Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Istana Negara. Demonstrasi juga didukung mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, dan habib. Selain Mahakam, FSPPB juga menuntut pembatalan akuisisi PT Pertagas, anak perusahaan Pertamina, oleh PT PGN Tbk
Tags: