Pekerja Migran Desak Penundaan Pembahasan RUU TKI
Berita

Pekerja Migran Desak Penundaan Pembahasan RUU TKI

Sampai akhir Pemilu.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pekerja Migran Desak Penundaan Pembahasan RUU TKI
Hukumonline

Pekerja migran Indonesia di luar negeri yang tergabung dalam Migrant Worker Task Force, Indonesia Diaspora Network, mendesak pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN)ditunda sampai Pemilu 2014 berakhir.

Koordinator Migrant Worker Task Force, Riawandi Yakub mengatakan pembahasan revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN) yang kemudian dirancang untuk diubah menjadi RUU PPILN sudah masuk prolegnas sejak tahun 2010. Namun, setelah dua tahun berlalu, pembahasan revisi itu tidak dilakukan.

Riawandi mencatat pembahasan revisi itu baru dimulai tahun 2012 dengan disahkannya RUU PPILN sebagai draf yang diinisiasi oleh DPR. Kemudian, Presiden SBY menginstruksikan kepada enamkementerian untuk melakukan pembahasan RUU PPILN bersama DPR. Tapi pemerintah baru menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR pada Februari 2013. Dari DIM itu Riawandi belum melihat adanya terobosan dalam hal perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Bagi Riawandi, minimnya perlindungan itu terlihat karena konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya tidak dimasukan sebagai dasar penyusunan DIM. Padahal, konvensi itu sudah diratifikasi dengan diterbitkannya UU No.6 tahun 2012. Padahal, dengan ratifikasi itu pemerintah harusnya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pekerja migran agar sesuai dengan konvensi. Ironisnya lagi pembahasan RUU PPILN dari Februari-Agustus 2013 hanya berkutat di soal judul. Padahal, dari 907 DIM, sebanyak 906 diantaranya belum dibahas.

Riawandi mengaku khawatir kelambanan pembahasan RUU PPILN bertambah parah dengan ditetapkannya daftar calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2014. Pasalnya, anggota DPR yang mencalonkan diri kembali atau menjadi caleg pada Pemilu 2014 sudah mulai sibuk menyiapkan strategi untuk pemenangan Pemilu. “Hal ini akan berdampak kurangnya fokus kerja mereka dalam melakukan pembahasan undang-undang,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Senin (23/9).

Mengacu kondisi tersebut Riawandi mengusulkan agar Panja DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU PPILN sampai Pemilu 2014 berakhir. Sehingga, pembahasan dilanjutkan ketika anggota DPR periode depan sudah terpilih. Menurut Riawandi, dengan waktu yang tersisa dan kondisi yang ada, tidak realistis jika anggota DPR periode saat ini menyelesaikan RUU PPILN. Oleh karenanya, Riawandi berpendapat penundaan itu adalah langkah bijak agar DPR fokus dalam membahas RUU PPILN.

Walau begitu, Riawandi mengaku cemas jika DPR dan pemerintah memaksakan pembahasan RUU PPILN. Jika hal itu terjadi, ia khawatir hasilnya tidak sesuai dengan harapan publik. Terutama menyangkut prinsip-prinsip perlindungan kepada pekerja migran. Ketidakpuasan publik terhadap UU yang dipaksakan untuk diterbitkan itu menurut Riawandi akan berujung pada reaksi publik yang berpotensi melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Terpisah, koordinator JARI-PPTKILN, Nurus S Mufidah, mengaku sepakat jika pembahasan RUU PPILN ditunda sampai Pemilu 2014 berakhir. Baginya, hal itu perlu dilakukan agar DPR fokus membahas RUU PPILN. Perempuan yang disapa Fida itu menjelaskan, pembahasan RUU PPILN mendapat sorotan bukan saja dari dalam negeri, tapi juga pekerja migran Indonesia di luar negeri. “DPR dan Pemerintah jangan bermain-main terhadap RUU PPILN karena apa yang dikerjakan dipantau banyak pihak termasuk pekerja migran Indonesia di seluruh negara penempatan,” tuturnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (24/9).

Menanggapi usulan itu anggota Pansus RUU PPILN dari fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan pada dasarnya ia mengikuti keinginan para pemangku kepentingan. Apakah pembahasan RUU PPILN harus dilanjutkan atau ditunda sampai Pemilu 2014 usai. Tapi yang jelas secara pribadi Poempida merasa siap untuk membaas kapan pun RUU yang mengurusi soal pekerja migran itu. Bahkan, sekalipun sebagian anggota Pansus ada yang menjadi caleg pada Pemilu 2014 menurut Poempida tidak menjadi halangan untuk tidak fokus membahas RUU PPILN.

“Itu tergantung stakeholder saja, kalau kami intinya kalau sekarang dibahas bisa nanti juga bisa,” ujar Poempida kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (24/9).

Poempida merasa aneh kenapa organisasi masyarakat sipil ada yang meminta agar pembahasan RUU PPILN ditunda. Padahal, RUU PPILN sangat penting menggantikan UU PPTKILN yang selama ini dituding bermasalah. Poempida mencurigai organisasi masyarakat sipil yang mengusulkan penundaan pembahasan RUU PPILN adalah organisasi binaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Pasalnya, RUU PPILN bakal merombak BNP2TKI secara kelembagaan. “Kalau stakeholder yang menemui saya sih maunya RUU PPILN cepat dibahas,” ujarnya.

Walau begitu Poempida menyadari ada perbedaan perspektif antara pemerintah dan DPR dalam menetapkan ketentuan dalam RUU PPILN. Hal itu menurutnya terlihat dari ratusan DIM yang dibentuk pemerintah. Terkait pembahasan lebih lanjut Pansus RUU PPILN, Poempida mengaku belum mengetahuinya kapan dimulai kembali. Namun, sebagai anggota Pansus ia menyebut telah berkali-kali mengingatkan ketua Pansus agar pembahasan segera dilanjutkan. “Saya sudah sering melayangkan surat agar pembahasan itu bisa dilakukan secepatnya,” pungkasnya.

Tags: