Pekerja Bank Panin Dipecat Usai Temukan Fraud
Berita

Pekerja Bank Panin Dipecat Usai Temukan Fraud

Pekerja dipecat setelah mendapat panggilan dari tim pengawas Bank Indonesia (BI) untuk diminta keterangan atas temuan tindak pidana perbankan.

Ady
Bacaan 2 Menit
Pekerja Bank Panin dipecat setelah temukan Fraud. Foto: SGP
Pekerja Bank Panin dipecat setelah temukan Fraud. Foto: SGP

Seorang auditor perusahaan sejatinya memiliki tugas untuk melakukan pengawasan internal. Demikian pula auditor di dunia perbankan yang bertugas mengawasi transaksi keuangan apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. Jika terdapat kejanggalan transaksi termasuk fraud atau tindak pidana perbankan maka tugas auditor adalah melaporkannya kepada pimpinan. Kemudian diteruskan kepada institusi yang berwenang seperti Kepolisian atau Bank Indonesia (BI).

 

Demikian pula yang dilakukan Yus Rusyana, seorang pekerja Bank Panin dengan jabatan terakhir Kepala Grup Auditor pada Biro Pengawasan dan Pemeriksaan. Alih-alih mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi fraud, Yus malah dipecat dari pekerjaannya. Yus kini berhadap-hadapan dengan Bank Panin di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

 

Kasus ini bermula ketikaYus ditunjuk sebagai Ketua Tim Audit yang ditugaskan Presiden Direktur Bank Panin untuk mengaudit cabang utama Bank Panin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Januari 2010.

 

Awal Februari 2010 Yus melaporkan hasil audit sementara kepada Presdir. Intinya ia mengaku menemukan indikasi fraud. Ia juga melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Kalsel untuk diproses secara hukum pada 22 Februari 2010.

 

Yus dkk kemudian baru menyerahkan laporan hasil audit secara keseluruhan kepada Presdir pada 2 Juli 2010. Setelah itu Yus diperintahkan untuk menyampaikan hasil audit kepada pimpinan pusat. Hasil audit itu akan dilanjutkan ke BI. Lalu pada 25 Maret 2011 Yus dkk dipanggil tim pemeriksa BI untuk menjelaskan temuan mereka itu.

 

Ternyata kehadiran Yus dkk ke BI itu tidak direstui oleh pihak manajemen. Atas dasar itu kemudian Yus dipanggil menghadap staf Biro Umum dan Personalia pada 28 April 2011 dan diperintahkan agar mengundurkan diri. Walau menolak mengundurkan diri Yus tetap diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehari kemudian Yus sudah tidak boleh lagi menginjakkan kaki di lokasi kerja.

 

Meski PHK dijatuhkan, pihak manajemen mengirim surat pemanggilan kerja pertama pada 6 Mei 2011 dan Yus memenuhi panggilan itu pada 11 Mei 2011. Ketika itu Yus menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pasca diputuskan hubungan kerja karena alasan sakit.

 

Walau telah hadir memenuhi surat pemanggilan pertama, manajemen kembali melayangkan surat pemanggilan kedua keesokan harinya lewat kurir. Namun hari itu Yus tak bisa menemui manajemen yang mengaku sibuk. Kemudian pada 19 Mei 2011 pihak manajemen menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Yuz dikategorikan mengundurkan diri karena 14 hari berturut-turut absen. Dan tidak memenuhi pemanggilan kerja sebagaimana telah disampaikan lewat surat.

 

Hal itu tentu saja membuat Yuz kaget karena dia merasa telah memenuhi surat pemanggilan itu. Proses penyelesaian perselisihan ini kemudian dilakukan melalui proses bipartit dan tripartit namun tidak ada kesepakatan.

 

Kuasa hukum Yus, Zoharsa Salim menyebut perkara ini bukan masalah ketenagakerjaan saja tapi juga menyangkut tindak pidana perbankan. Karena pekerja dipecat setelah mengerjakan audit dan dipanggil BI untuk diminta keterangan terkait temuan itu.

 

“Berawal dari pekerjaan audit di Banjarmasin itu. Tim disuruh mengubah temuan hasil audit itu karena melibatkan Kepala Cabang Banjarmasin dan patut diduga juga pimpinan pusat,” kata pria yang akrab disapa Zo itu kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (28/2).

 

Karena menilai tindakan PHK yang dilakukan manajemen bertentangan dengan hukum, Yus dalamgugatannya menuntut agar manajemen dihukum membayar kompensasi pesangon sebesar 10 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

 

Terpisah, kuasa hukum manajemen Atum Burhanudin membantah disebut memecat Yus. Perusahaan justru berdalih Yuz telah mangkir sejak 28 April 2011. Pihak perusahaan merasa tidak mendapat pemberitahuan dan alasan dari Yuz perihal ketidakhadirannya ketika itu di lokasi kerja.

 

“Jadi pekerja itu mangkir,” tutur Atum kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (6/3).

 

Oleh karenanya Atum menyebut Yuz telah melanggar pasal 21 ayat (4) Peraturan Perusahaan (PP) PT.Bank Panin Tahun 2010 – 2012. Pada intinya ketentuan itu menyebut bahwa pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima atasannya dan bagian personalia, maka dianggap mangkir.

 

Karena dianggap mangkir, maka mengacu prinsip upah no work no pay pihak manajemen sudah tidak membayarkan upah pekerja. Penghentian upah itu berlaku saat Yuz dinyatakan mangkir dan ketika putus hubungan kerjanya. Bagi Atum tindakan itu diatur dalam peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah juncto pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Tags: