Ais, panggilan akrab Achmad Ismail, melanjutkan, penyelesaian masalah outsourcing ini sudah melewati bermacam proses. Mulai dari rapat di DPR dengan melibatkan Menteri dan Direksi BUMN serta Menakertrans dan jajarannya sampai menerbitkan legal opinion dari Kejaksaan Agung. Dari berbagai proses itu salah satu kesepakatan yang dihasilkan menyimpulkan pengangkatan pekerja outsourcing di BUMN menjadi tetap dapat dilakukan. Legal opinion kejaksaan pun menegaskan hal itu tidak melanggar hukum.
Walau kesepakatan telah dihasilkan tapi sampai sekarang belum ada pekerja outsourcing di BUMN yang diangkat tetap. Menurut Ais salah satu alasan Kementerian dan direksi BUMN yakni menunggu keputusan dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Atas dasar itu Ais menilai Menteri BUMN harus menerbitkan regulasi yang intinya memerintahkan direksi BUMN untuk mengangkat pekerja outsourcing menjadi tetap tanpa seleksi.
"Massa aksi akan menunggu (di Kementerian BUMN,-red) sampai ada kesepakatan untuk menerbitkan regulasi tersebut," ujar Ais kepada hukumonline ditengah massa aksi di depan gedung Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu (15/10).