Pekan Ketiga Mei, Ini 10 Artikel Klinik Hukumonline Terpopuler
Terbaru

Pekan Ketiga Mei, Ini 10 Artikel Klinik Hukumonline Terpopuler

10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler sepekan lalu, mulai dari apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan kapan mulai diberlakukan, hingga kewajiban pembayaran uang kuliah tunggal.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pekan Ketiga Mei, Ini 10 Artikel Klinik Hukumonline Terpopuler
Hukumonline

Klinik Hukumonline senantiasa menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Berbagai infografis dan video YouTubejuga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline sebagai alternatif dari bacaan artikel yang panjang.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler. Dari apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan kapan mulai diberlakukan hingga kewajiban pembayaran uang kuliah tunggal. Yuk, kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan Kapan Mulai Diberlakukan?

Melalui Perpres 59/2024, sistem kelas BPJS Kesehatan nantinya akan diganti dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Lantas, kapan KRIS akan mulai diberlakukan dan bagaimana ketentuannya?

  1. Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?

Karena tidak terima dilaporkan ke Polisi atas dugaan terlibat peristiwa tindak pidana, bisakah terdakwa menuntut balik si pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik?

  1. Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?

Pengusaha secara hukum wajib untuk mendaftarkan pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan sebagai peserta BPJS. Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, apa sanksi yang dapat dikenakan terhadapnya?

  1. Pengertian dan Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj

Jika pejabat definitif, misalnya Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sedang berhalangan menjalankan tugasnya, baik karena alasan yang sifatnya sementara atau tetap, maka digantikan dengan Plh, Plt, Pjs, atau Pj tergantung pada kondisi dan posisi jabatannya. Apa itu Plh, Plt, Pjs, dan Pj? Apa saja tugas dan batasan wewenangnya?

Halaman Selanjutnya:
Tags: