Pekan Depan, Renegosiasi Kontrak Tambang Diumumkan
Berita

Pekan Depan, Renegosiasi Kontrak Tambang Diumumkan

Hasil renegosiasi yang diumumkan tidak termasuk perusahaan tambang skala besar.

ant
Bacaan 2 Menit
Pekan Depan, Renegosiasi Kontrak Tambang Diumumkan
Hukumonline

Pemerintah mengumumkan hasil sementara renegosiasi kontrak tambang mineral dan batubara pada pekan depan. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, tim renegosiasi yang dibentuk melalui Keppres No. 3 Tahun 2012, secara resmi sudah berjalan.


"Tim secara resmi mulai bergerak hari ini," katanya usai pertemuan tertutup dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (6/9).


Meski demikian, lanjutnya, secara informal, tim renegosiasi sudah bekerja jauh sebelumnya. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengumumkan hasil-hasil sementara yang sudah dicapai pada minggu depan.


Namun, Jero mengatakan hasil renegosiasi yang diumumkan tidak termasuk perusahaan tambang skala besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia.


"Kalau skala besar seperti Freeport tidak bisa negosiasi cepat, harus melibatkan manajemen lengkap. Mudah-mudahan bisa selesai 2013," ujarnya.


Ia juga tidak menyebutkan jumlah maupun nama perusahaan yang akan diumumkan. Namun, berdasarkan data Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, per 29 Agustus 2012, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 111 yang terdiri dari 37 kontrak karya (KK) untuk komoditas mineral dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).


Dari jumlah itu, terdapat lima KK dan 60 PKP2B yang sudah menyetujui seluruh poin renegosiasi. Lalu, terdapat 27 KK dan 14 PKP2B yang menyetujui sebagian poin renegosiasi. Terakhir, ada lima KK yang belum menyetujui seluruh poin renegosiasi.


Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Keppres No. 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012. Tim diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.


Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.


Sebelumnya, Hatta Rajasa mengatakan beberapa perusahaan tambang yang berada di Indonesia menyetujui negosiasi ulang KK yang dilakukan oleh Tim Evaluasi KK. Hatta Rajasa selaku Ketua Tim Evaluasi KK mengatakan, perkembangan negosiasi berjalan dengan baik.


"Perkembangannya bagus. Tidak ada masalah dan mereka menyetujui soal negosiasi tersebut," kata Hatta disela-sela Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (3/9).


Namun, saat itu Hatta enggan menyebutkan perusahaan tambang apa saja yang bersedia diajak bernegosiai dengan Tim Evaluasi KK. Ia juga enggan memberitahu hasil negosiasi dengan beberapa perusahaan tambang pemilik KK.


"Perusahaan tambang KK itu kan sedikit, tetapi saya tidak mungkin menyebutkan hasil keputusan negosiasi tersebut," katanya.

Tags: