Pejabat Berbohong Melaporkan Kekayaan, Mundur dari Jabatan
Berita

Pejabat Berbohong Melaporkan Kekayaan, Mundur dari Jabatan

Jakarta, hukumonline. Para pejabat bersiap-siaplah diperiksa kekayaannya! Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) akan mengedarkan daftar isian. Jika berbohong memberikan keterangan, pejabat tersebut diminta mundur dari jabatannya. Namun kalau kekayaannya illegal, pejabat akan diproses secara hukum. Ketentuan ini juga berlaku bagi Presiden.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Pejabat Berbohong Melaporkan Kekayaan, Mundur dari Jabatan
Hukumonline

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) telah mengadakan public expose di hadapan wartawan di Jakarta pada 12 September 2000. Dalam public expose tersebut, hadir lengkap 25 orang anggota KPKPN yang diangkat oleh Presiden.

KPKPN akan bertugas memeriksa harta kekayaan pejabat. Amir Muin, Sekretaris Jendral KPKPN, menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya nanti KPKPN akan menggunakan sistem self assessment, yaitu seperti sistem yang digunakan dalam penarikan pajak. Dengan sistem itu, KPKPN akan menyebarkan suatu form (daftar isian) kepada para pejabat untuk diisi dengan benar.

Komisi ini mengantisipasi unsur "kebohongan" atau "manipulasi" data dalam formulir yang harus diisi. Amir menjelaskan bahwa dalam rancangan form yang sudah disiapkan, pada bagian akhirnya akan ada suatu pernyataan dari pejabat yang mengatakan bahwa apabila mereka tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, maka mereka akan mundur dari jabatannya.

Surat kuasa

Selanjutnya, guna menguji kebenaran dari data yang diberikan oleh para pejabat, dalam form tersebut akan dicantumkan pula surat kuasa dari para pejabat kepada anggota KPKPN. Surat kuasa tersebut berisi kuasa untuk dapat menanyakan jumlah rekening pejabat-pejabat tersebut kepada pihak bank.

Pencantuman surat kuasa itu sendiri dimaksudkan agar pemeriksaan kekayaan pejabat di bank oleh KPKPN tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Khususnya, pasal-pasal yang mengatur tentang kerahasiaan bank.

Amir juga menerangkan, apabila dalam tugasnya KPKPN menemukan indikasi adanya KKN dari para pejabat dalam memperoleh harta kekayaannya atau perolehan harta kekayaannya tersebut didapatkan dengan cara illegal, maka KPKPN akan meneruskan temuannya tersebut kepada pihak pihak penegak hukum. "Hal tersebut akan kami serahkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Amir.

Mengenai mekanisme pengisian form, apakah akan diisi sekali saja atau beberapa kali dalam selang waktu tertentu, Amir menjelaskan bahwa nantinya pengisian form tersebut akan dilakukan kepada seluruh pejabat sekali untuk yang pertama sebagai data harta kekayaan awal.

Tags: