Pegawai Pajak Siap Jadi Justice Collaborator
Berita

Pegawai Pajak Siap Jadi Justice Collaborator

KPK akan mempelajari pengajuan diri pegawai pajak yang tertangkap tangan dalam kasus suap tersebut.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Pegawai Pajak Siap Jadi Justice Collaborator
Hukumonline

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Eko Darmayanto menyatakan dirinya siap untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus penerimaan suap terkait penggelapan pajak.

"Saya hari ini mengajukan ke KPK untuk menjadi justice collaborator dan hari ini akan diuji lebih dulu," kata Eko seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5).

Eko menjadi tersangka pasca penangkapannya bersama dengan rekannya Mohammad Dian Irwan di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (15/5) karena diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dari PT Master Steel sebagai bayaran pengurusan tunggakan pajak perusahaan tersebut.

"Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya, saya bertanggung jawab untuk itu tapi dalam pemeriksaan tadi saya ditanya tentang PT Genta Dunia Jaya Raya yang sudah divonis pengadilan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6 miliar," tambah Eko.

Eko mengaku bahwa direktur perusahaan tersebut adalah salah satu keluarga Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

"Direktur perusahaan itu adalah salah satu keluarga dari Pak DJP 1 jadi saya dalam hal ini Bapak Dirjen Pajak, saya ikhlas dipecat dan saya berharap bapak juga siap ikhlas mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar," ungkap Eko.

Namun Eko belum menyampaikan siapa saja pimpinan yang terlibat dalam kasus tersebut. "Nanti saya sampaikan semuanya akan diberi tahu oleh pihak KPK, saya belum berani mengatakannya," tambah Eko.

Terkait kasusnya yang menerima suap senilai 300 ribu dolar Singapura tersebut, Eko mengaku hanya melibatkan dua orang. "Yang terlibat hanya 2 orang, saya dengan bos saya, saya ingin bongkar kasus ini," kata Eko.

Halaman Selanjutnya:
Tags: