Pegawai BRI Gelapkan Emas Nasabah
Aktual

Pegawai BRI Gelapkan Emas Nasabah

ANT
Bacaan 2 Menit
Pegawai BRI Gelapkan Emas Nasabah
Hukumonline

Tiga pegawai Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Kanwil BRI) Jakarta Selatan terancam hukuman penjara 10 tahun karena diduga terlibat penggelapan emas seberat 59 kilogram atau senilai Rp30 miliar milik nasabah berinisial RD.

"Tersangka dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Hasnul di Jakarta, Senin (11/3).

Ketiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah Bank Republik Indonesia Jakarta Selatan (Kanwil BRI Jaksel) RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.

Penyidik telah menahan dua dari tiga tersangka, yaitu AM dan RTA, sedangkan RA masih menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit jantung. Ricky mengatakan bahwa ketiga tersangka diduga menukarkan emas milik nasabah RD antara rentang waktu Juli hingga September 2012. Para tersangka juga diduga menyalahi standar operasional prosedur sehingga dijerat undang-undang perbankan.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait dengan dugaan penggelapan investasi emas milik nasabah BRI tersebut. Ricky menyebutkan pihaknya akan meminta keterangan pimpinan Kanwil BRI Jakarta Selatan guna menjelaskan prosedur pelayanan investasi emas dalam bentuk "safety box" tersebut.

"Kami akan panggil Kepala Kanwil BRI Jakarta Selatan, namun pemeriksaan dari bawah dulu," ujar Ricky.

Sebelumnya, nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp30 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012.

Tags: