Pedoman Perilaku Fintech Terbit, Begini Isinya
Utama

Pedoman Perilaku Fintech Terbit, Begini Isinya

​​​​​​​Ada sanksi bagi penyelenggara yang melanggar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pedoman Perilaku Fintech terbit. Foto: MJR
Pedoman Perilaku Fintech terbit. Foto: MJR

Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) baru saja meluncurkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Code of Conduct for Responsible Lending. Pedoman perilaku ini merupakan acuan bagi perusahaan fintech dalam memberi layanannya kepada masyarakat.

 

Terdapat tiga prinsip dasar yang menjadi inti dari pedoman perilaku ini yaitu transparansi produk dan metode penawaran, pencegahan pinjaman berlebih dan iktikad baik dalam penawaran, pemberian dan penagihan hutang. “Kami berharap pedoman ini bisa menimbulkan kepercayaan konsumen terhadap industri fintech,” kata Wakil Ketua Umum-Jasa Keuangan Aftech, Adrian Gunadi di Jakarta, Kamis (23/8).

 

Terkait transparansi produk dan metode penawaran, Adrian menjelaskan dengan adanya pedoman panduan ini maka penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan biaya tambahan lainnya.

 

Menurutnya, dengan metode ini konsumen diharapkan dapat menerima hutang secara bertanggung jawab dan meminimalisasi risiko penipuan serta praktik tidak etis. Penerapan prinsip transparansi tersebut dilakukan dengan cara mencantumkan alamat perusahaan, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.

 

Prinsip kedua kedua mengenai pencegahan pinjaman berlebih. Adrian menjelaskan, pedoman perilaku ini mendorong penyelenggara fintech tidak menjerumuskan konsumen dalam jeratan hutang. Sehingga, penyelenggara dilarang memberikan hutang kepada peminjam tanpa persetujuan peminjam terlebih dahulu. Selain itu, penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi mengenai kondisi keuangan peminjam. Lalu, penyelenggara juga dilarang memanipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.

 

Prinsip terakhir mengenai iktikad baik dalam penawaran, pemberian dan penagihan hutang. Untuk prinsip ini, penyelenggara fintech dilarang melakukan tindak kekerasan fisik dan non-fisik termasuk cyber bullying terhadap konsumen. Kemudian, penyelenggara juga dilarang menggunakan pihak ketiga yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi otoritas dan asosiasi dalam penagihan hutang.

 

Baca:

 

Sementara itu, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko menjelaskan, terdapat berbagai larangan bagi penyelenggara fintech dalam melakukan penagihan kepada konsumen. Larangan tersebut antara lain, penggunaan kata-kata tidak sopan, intimidatif, provokatif. Kemudian, penyelenggara fintech juga dilarang menagih konsumen dengan menggunakan data peminjam dan berpura-pura sebagai pihak lain seperti pengacara maupun penegak hukum.

 

“Dengan code of conduct ini diharapkan menjadi pondasi bagi industri fintech yang beradap sehingga dapat menghindari (pelanggaran) yang terjadi di negara lain. Apalagi, industri ini dikawal oleh tiga orang komite etik yang independen sehingga industri ini dapat berjalan sesuai dengan code of conduct,” kata Sunu yang juga mantan Presiden Direktur AirAsia Indonesia.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Hukumonline, Pedoman Perilaku LPMUBTI disusun berdasarkan pertimbangan berkembangnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berkembang sangat pesat di Indonesia. Sehingga, terdapat urgensi untuk menjaga reputasi industri dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga.

 

Pedoman perilaku ini juga terbit setelah melalui rangkaian rapat dan diskusi kelompok kerja yang dihadiri oleh anggota dalam pembahasan rancangan “Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi yang Bertanggung Jawab” sejak bulan September 2017 hingga Mei 2018. Sebanyak 43 perusahaan anggota Aftech telah menandatangani pedoman perilaku ini.

 

Dalam dokumen tersebut juga menjelaskan pedoman perilaku adalah seperangkat prinsip, proses, dan panduan yang disepakati secara bersama, sukarela, dan mengikat untuk memberikan panduan etika serta perilaku bertanggung jawab bagi Penyelenggara yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kecuali ditetapkan lain, setiap definisi dan istilah yang digunakan di dalam Pedoman Perilaku ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

Dengan adanya pedoman perilaku ini maka setiap penyelenggara fintech wajib mematuhi ketentuan-ketentuan di dalamnya. Pedoman perilaku ini juga menerapkan sanksi berupa teguran tertulis, publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kepada masyarakat, pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi hingga pemberhentian tetap dari keanggotaan asosiasi.

 

Untuk mengetahui detail isi Pedoman Perilaku LPMUBTI atau Code of Conduct for Responsible Lending, klik di sini.

Tags:

Berita Terkait