Mengetahui Batas Kebisingan soal Pengeras Suara
Terbaru

Mengetahui Batas Kebisingan soal Pengeras Suara

Menteri Lingkungan Hidup pernah mengeluarkan Kepmen Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Tingkat Kebisingan. Dalam Kepmen ini, tingkat kebisingan tempat ibadah dan sejenisnya ditetapkan sebesar 55 dB.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, ada poin baru yang diatur dalam SE Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola ini adalah volume maksimal pengeras suara yang diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).

Sebelumnya, telah ada aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang tercantum dalam LampiranInstruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut sebenarnya hampir sama dengan SE Menag No. 05 Tahun 2022. Hanya saja, dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut tidak mengatur secara detail besaran volume pengeras suara masjid dan mushalla.

Dan perlu diketahui, aturan mengenai pengeras suara sebenarnya juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara (Kepmen) Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Tingkat Baku Kebisingan. Untuk mencegah terjadinya gangguan yang tidak diinginkan, Ketika itu pemerintah membuat aturan mengenai nilai batasan kebisingan yang diperbolehkan di lingkungan.

Tingkat kebisingan ini dikelompokkan dan diperuntukkan untuk kawasan atau lingkungan terkait.

Peruntukan Kawasan: Perumahan dan permukiman sebesar 55 dB, Perdagangan dan jasa sebesar 70 dB, Perkantoran dan perdagangan sebesar 65 dB, Ruang terbuka hijau sebesar 50 dB, Industri sebesar 70 dB, Pemerintah dan fasilitas umum sebesar 60 dB, Rekreasi sebesar 70 dB, Bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan masing-masing sebesar 70 dB.

Lingkungan Kegiatan: Rumah sakit atau sejenisnya sebesar 55 dB, Sekolah atau sejenisnya sebesar 55 dB, Tempat ibadah atau sejenisnya sebesar 55 dB.

Tags:

Berita Terkait