Pedoman Pelaksana Outsourcing Belum Berikan Solusi
Berita

Pedoman Pelaksana Outsourcing Belum Berikan Solusi

Pekerja dan pengusaha mengaku masih melihat celah yang rawan disalahgunakan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pedoman Pelaksana <i>Outsourcing</i> Belum Berikan Solusi
Hukumonline

Pedoman pelaksanaan outsourcing yang dijelaskan lewat Surat Edaran Menakertrans No.04/MEN/VIII/2013 dinilai masih menyisakan celah dan belum menyelesaikan kisruh praktik outsourcing. Pekerja khawatir pengusaha menyalahgunakan celah tersebut. Sebaliknya, pengusaha menilai pedoman tersebut belum menjawab kegelisahan kalangan pengusaha.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregarmisalnya yang menilaisurat edaran itu masih membuka peluang untuk disalahgunakan pengusaha. Kemungkinan penyalahgunaan itu menurut Timboel cukup besar karena outsourcing jenis penyedia jasa pekerja sudah dibatasi menjadi limajenis pekerjaan.

Dengan adanya pembatasan itu, Timboel memperkirakan para pengusaha akan mencari cara untuk melakukan outsourcing di luar limajenis pekerjaan yang dibatasi lewat mekanisme pemborongan. Pada syarat pemborongan, surat edaran itu menurut Timboel membolehkan pekerjaan pemborongan dilakukan di satu tempat yang sama yaitu di wilayah perusahaan pemberi pekerjaan.

Kemudian, dibolehkannya perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi pekerjaan kepada pekerja perusahaan pemborongan bagi Timboel merupakan celah selanjutnya yang nanti dimanfaatkan pengusaha. Sehingga outsourcing dengan mekanisme pemborongan pekerjaan itu dilakukan untuk jenis pekerjaan selain yang dibatasi Permenakertrans Outsourcing.

Timboel menjelaskan ketika perusahaan pemberi pekerjaan mengajukan izin untuk melakukan outsourcing pemborongan pekerjaan kepada Disnakertrans, maka pengawas ketenagakerjaan wajib melakukan pemeriksaan di lapangan terlebih dahulu. Terutama terhadap proses produksi di perusahaan pemberi pekerjaan dan melakukan pengujian. Dengan begitu Disnakertrans dapat aktif memeriksa perusahaan yang bersangkutan sebelum menerbitkan izin.

Tindakan serupa menurut Timboel harus dilakukan petugas pengawas terhadap perusahaan yang menerima pemborongan pekerjaan. Sehingga, formulir 2 sebagaimana terlampir dalam surat edaran itu diterbitkan setelah pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan di lapangan. “Sayangnya surat edaran itu tidak mengatur secara eksplisit perihal pemeriksaan ke lapangan,” katanya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (27/9).

Terkait formulir 1 sebagaimana terlampir dalam surat edaran, khususnya tentang pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan, Timboel berpendapat harusnya mewajibkan untuk memuat informasi lain yang penting. Seperti berapa jumlah pekerja pemborongan baik yang bekerja di dalam atau luar perusahaan. Kemudian, memuat juga jenis pekerjaan apa yang akan dilakukan oleh pekerja berstatus kontrak. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan perlu memperhatikan hal tersebut karena tidak jarang pekerja kontrak di luar perusahaan penerima pemborongan mengerjakan pekerjaan yang sudah diborongkan.

Formulir 1 itu menurut Timboel harus menanyakan status pekerja lainnya, seperti harian dan magang. Sebab, penting untuk diketahui jenis pekerjaan apa yang dilakukan oleh para pekerja itu. Lalu, formulir tersebut sebaiknya memuat apakah di perusahaan pemberi pekerjaan sudah terbentuk serikat pekerja atau belum.

Dengan adanya serikat pekerja, Timboel melanjutkan, maka pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan atas kondisi kerja para pekerja pemborongan yang bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan. Bahkan, pekerjaan pemborongan yang dimohonkan perusahaan pemberi pekerjaan ke Disnakertrans harus ditembuskan ke serikat pekerja di perusahaan tersebut. Sehingga, serikat pekerja dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemborongan pekerjaan itu.

Lalu, dalam surat edaran itu Timboel menyoroti adanya ruang bagi pengusaha untuk mengubah jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan pemborongan sebagaimana disebut dalam formulir 3 dan 4. Lewat ketentuan itu Timboel merasa pemerintah sengaja membuka celah bagi pengusaha agar dapat meng-outsourcing di luar 5 jenis pekerjaan yang dibatasi kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan.

Kemudian soal penetapan alur kegiatan yang diserahkan kepada asosiasi sektor usaha, menurut Timboel hal itu sebagai pengkondisian yang diciptakan pemerintah untuk membuka seluas-luasnya jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing.

Terlebih lagi untuk perusahaan yang bisnisnya bergerak di sektor yang sifatnya tunggal, dibolehkan membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sendiri. Kemudian alur itu diajukan kepada Kementerian atau lembaga pembina sektor untuk ditetapkan. “Sia-sia saja pembatasan dan penetapan 5 jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing sebagaimana tercantum dalam Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain,” tegas Timboel.

Selain itu terkait formulir 5 tentang pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan, harusnya diatur agar sifatnya transparan. Sehingga, para pekerja atau serikat pekerja di perusahaan pemberi pekerjaan dan pekerja di perusahaan penerima pemborongan pekerjaan mengetahui perihal perjanjian itu. Transparansi itu menurutnya perlu juga dilakukan untuk outsourcing yang menggunakan mekanisme penyedia jasa pekerja.

Walau begitu secara umum Timboel menilai surat edaran tersebut merupakan cara pemerintah melegalkan seluruh jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada pihak lain atau di-outsourcing. Caranya, dengan membuka ruang bagi outsourcing pemborongan pekerjaan secara luas. Yaitu sebagai celah atas pembatasan limajenis pekerjaan dalam pelaksanaan outsourcing yang menggunakan mekanisme penyedia jasa pekerja.

Terpisah, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN APINDO sekaligus anggota LKS Tripartit Nasional (Tripnas), Hasanudin Rachman, mengatakan surat edaran itu tidak menjawab kegelisahan pengusaha atas Permenakertrans Outsourcing. Pasalnya, surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Permenakertrans Outsourcing, sedangkan Apindo memandang peraturan itu bertentangan dengan aspek prosedural dan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu ia mengingatkan, ketika merancang Permenakertrans Outsourcing, pemerintah tidak membahasnya di LKS Tripnas. “Surat Edaran itu ngawur,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut staf ahli Menakertrans bidang hubungan antar lembaga sekaligus Kepala Biro Hukum Kemnakertrans, Sunarno, mengatakan pembentukan Permenakertrans Outsourcing sudah melibatkan para pihak yang berkepentingan. Terkait dengan penentuan alur kegiatan utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Outsourcing dan Surat Edaran menurutnya perlu dilakukan untuk mekanisme pemborongan pekerjaan. Tapi untuk mekanisme penyedia jasa pekerja, jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing tetap 5 jenis pekerjaan. “Untuk penyedia jasa pekerja hanya 5 jenis pekerjaan saja, tidak bisa yang lain,” tegasnya.

Tags: