Pedofil Asal Australia Diganjar 10 Tahun Penjara
Berita

Pedofil Asal Australia Diganjar 10 Tahun Penjara

Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera dan fungsi korektif terhadap terdakwa. Di sisi lain hakim dinilai tidak cermat mengamati fakta di persidangan.

CRI
Bacaan 2 Menit
Pedofil Asal Australia Diganjar 10 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Namun majelis tidak melihat adanya perbaikan diri pada diri Peter W Smith. Sebagaimana pernah terungkap dalam persidangan, disebutkan terdakwa telah bertualang ke sejumlah negara dan juga melakukan hal serupa di negara lain tersebut, urai Soedarmadji. Alhasil, Peter dianggap bagian dari jaringan internasional pedofil. Sehingga pada suatu ketika saat ia kembali ke Australia, ia diganjar hukuman pula disana. Terdakwa pernah menerima vonis selama 4 tahun di Australia, beber Soedarmadji.

 

Karenanya, hakim mencantumkan fakta terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa sebagai alasan yang memberatkan. Harapannya, putusan ini dapat memiliki fungsi korekif terhadap diri terdakwa dan juga memberikan efek jera agar tidak terulang perkara yang sama di kemudian hari.

 

Hakim gunakan BAP

Peter meminta waktu untuk memikirkan putusan terhadapnya. Sementara Sangap Sidahuruk, penasehat hukum terdakwa menyesalkan beratnya hukuman yang diputuskan. Ia berharap hakim tidak mempertimbangkan alasan non yuridis dalam putusannya. Yaa, seperti alasan karena ia adalah warga negara asing, Sangap mencontohkan.

 

Lebih lanjut ia mengeluhkan ketidakcermatan hakim dalam mengamati fakta di persidangan. Salah satunya adalah pertimbangan hakim bahwa saking seringnya terdakwa melakukan aktifitas seks sehingga tidak mampu mengingat satu persatu korbannya. Tidak pernah terdakwa ngomong begitu di persidangan, bantah Sangap.

 

Selain itu, Sangap juga membantah pertimbangan hakim yang lain yang menyebutkan bahwa terdakwa telah bertualang ke sejumlah negara lain untuk mengumbar hawa nafsunya. Itu juga tidak terungkap dalam persidangan. Melainkan hanya terdapat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red). Kok hakim menggunakan BAP dalam pertimbangan hukumnya? Sangap menyesalkan.

 

Satu hal lagi. Sangap membantah dengan tegas terkait vonis 4 tahun yang pernah diterima kliennya di Australia. Itu bukan hukuman. Itu hanya pembinaan dan pengobatan, tandas Sangap.

Peter W Smith memperpanjang daftar warga negara Australia yang dihukum oleh pengadilan Indonesia dalam perkara pedofilia. Peter diganjar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/2) hukuman 10 tahun penjara. Majelis yang dipimpin Soedarmadji juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 75 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih berat daripada tuntutan JPU yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.  

 

Pada pertimbangan hukumnya, Soedarmadji menilai unsur yang terdapat dalam Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti didakwakan JPU telah terpenuhi. Dalam pertimbangan majelis, tindakan terdakwa mengajak anak-anak jalanan sesama jenis untuk melakukan aktifitas seksual seperti onani dan sodomi untuk kemudian direkam kedalam sebuah video dilakukan secara sadar. Artinya terdakwa mengetahui dan menghendaki apa yang dilakukannya. Ini menunjukkan unsur kesengajaan dari terdakwa terpenuhi, tegas Soedarmadji.

 

Meski demikian, majelis menjelaskan dari fakta di persidangan terungkap bahwa anak-anak tersebut secara sukarela mendatangi tempat kediaman terdakwa. Baru kemudian ketika berada di kediaman terdakwa, anak-anak tersebut diiming-imingi sejumlah uang berkisar Rp35-50 ribu jika mau menuruti hasrat seksual terdakwa.

 

Pasal 82  UU No 23 Tahun 2002

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

 

Soedarmadji sependapat dengan penasehat hukum terdakwa bahwa tindakan terdakwa dalam melakukan pelecehan seksual tidak dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Melainkan melalui upaya pembujukan seperti disebutkan oleh JPU dalam tuntutannya ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: