Pedagang Valas Diminta Tak Khawatirkan SE BI
Berita

Pedagang Valas Diminta Tak Khawatirkan SE BI

BI berdalih penyempurnaan SE BI No. 15/3/DPM untuk memelihara stabilitas nilai Rupiah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pedagang Valas Diminta Tak Khawatirkan SE BI
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) berharap tak ada kekhawatiran dari Pedagang Valuta Asing (PVA) dan penyelenggara transfer dana/kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) terkait diterbitkannya Surat Edaran BI No. 15/3/DPM tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank. Menurut BI, kekhawatiran tersebut bisa diminimalisir lantaran selisih antara harga jual dan nilai beli (spreading) di PVA lebih kecil ketimbang di bank.

Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah, mengatakan dengan spreading yang lebih kecil, PVA bisa lebih bersaing dari bank sehingga nasabah tetap memilih transaksi jual beli valas di PVA. “Jadi kurang beralasan dari PVA kalau nasabahnya akan diambil oleh bank. Spreading jual beli PVA lebih kecil ketimbang di bank,” ujarnya, Rabu (1/5).

Difi menjelaskan, terdapat klausul baru bahwa tiap transaksi valas yang dilakukan seorang nasabah lebih dari AS$100 ribu tiap bulan di PVA, harus menyertakan dokumen underlying-nya atau surat pernyataan motif dilakukannya transaksi. Ketentuan baru ini dinilai sebagai sebuah persamaan penerapan terhadap PVA dengan bank.

Pasalnya, kata Difi, sebelum SE BI No. 15/3/DPM tertanggal 28 Februari 2013 diterbitkan, hanya baru bank yang diharuskan mengeluarkan dokumen underlying terkait dengan transaksi valas, sedangkan PVA belum. “Prinsip pengaturan BI adalah equal treatment, pelaku ekonomi yang beli valas yang datang ke bank secara langsung atau tidak langsung melalui PVA atau bank melalui PVA, aturan mainnya sama semua,” katanya.

BI menyatakan, lahirnya ketentuan ini lantaran terdapat data beberapa nasabah yang menghindari pemenuhan underlying. Padahal, nasabah tersebut melakukan transaksi valas lebih dari AS100 ribu. Awalnya, nasabah yang tercatat di suatu bank itu tidak melakukan transaksi valas di bank melainkan di PVA. Hal ini pula yang mendasari BI menyempurnakan ketentuan tersebut.

“Setelah dilihat ada beberapa nasabah yang selama ini melakukan pembelian kepada bank, tapi karena diminta underying, dia (nasabah, red) agak enggan memenuhinya, makanya dia mengalihkan pembelian kepada PVA. Padahal dia nasabah bank,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki BI, total volume perdagangan valas di PVA pada bulan Desember 2012 berkisar Rp35 triliun hingga Rp40 triliun. Dengan bisnis PVA terkonsentrasi di Jakarta sebesar 60 persen sampai 70 persen yang didominasi tiga PVA besar. Sedangkan di kota lain adalah Denpasar dan Batam.

Tags:

Berita Terkait