PDAM Harus Perbaiki Kinerja Sebelum Direstrukturisasi
Berita

PDAM Harus Perbaiki Kinerja Sebelum Direstrukturisasi

Pemerintah menetapkan syarat sebelum PDAM masuk dalam program restrukturisasi. Kinerjanya harus kinclong dulu.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Sosialisasi akan dilaksanakan dalam dua hari, dengan acara hari pertama adalah talk show dengan sasaran para pejabat daerah yaitu bupati, walikota, ketua DPRD dan Direktur Utama/Direktur PDAM. Sedangkan pada hari kedua adalah petunjuk pengisian perdirjen berupa learning by doing dengan sasaran perencana teknis dan keuangan  PDAM.

 

Dengan sosialisasi ini dan dengan mengikuti restrukturisasi pinjaman ini, diharapkan PDAM akan lebih baik kondisinya dibandingkan dengan kondisi sebelumnya sehingga kewajiban atau tunggakan PDAM kepada pemerintah secara bertahap akan berkurang dan pada gilirannya PDAM akan memiliki kinerja yang lebih sehat, kata Herry.

 

Sejak sekitar tahun 1971, yaitu sejak dibentuknya Rekening Dana Investasi sampai dengan tahun 2000, dana Pemerintah c.q. Departemen Keuangan yang dipinjamkan kepada sekitar 206 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Indonesia dengan plafond adalah pinjaman sebesar Rp 3,7 triliun. Dana Pinjaman tersebut berasal dari  penerusan pinjaman luar negeri (SLA), Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD).

 

Dalam pelaksanaan pengembalian pinjaman kepada pemerintah, PDAM mengalami kesulitan karena tingginya biaya operasional dibandingkan tarif air minum, sehingga PDAM mengalami kerugian; tingginya tingkat kebocoran air, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

 

Hambatan-hambatan tersebut menyebabkan tunggakan pinjaman PDAM kepada pemerintah dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data per-30 September 2006, pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam Rupiah menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM  kepada  pemerintah  sebesar  Rp 5,949 triliun,  baru  dibayar sebesar Rp 2,195 triliun atau  36,90 persen,  sehingga kumulatif pinjaman yang telah jatuh tempo dan belum dibayar adalah sebesar Rp 3,754 triliun atau menunggak sebesar 63,10 persen.

 

Sedangkan pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam AS$ menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM kepada pemerintah sebesar AS$ 1,11 juta, baru dibayar sebesar AS$ 0,17 juta  atau  15,32 persen,  sehingga kumulatif pinjaman yang telah jatuh tempo dan belum dibayar adalah sebesar AS$ 0,94 juta atau menunggak sebesar 84,68 persen. 

 

Selanjutnya terhadap pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam mata uang Deutsche Mark (DM) menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM kepada pemerintah sebesar DM 0,30 juta, sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran sama sekali sehingga tunggakan pinjaman tersebut adalah sebesar DM 0,3 juta atau 100 persen.

Tags: