PDAM Harus Perbaiki Kinerja Sebelum Direstrukturisasi
Berita

PDAM Harus Perbaiki Kinerja Sebelum Direstrukturisasi

Pemerintah menetapkan syarat sebelum PDAM masuk dalam program restrukturisasi. Kinerjanya harus kinclong dulu.

Tif
Bacaan 2 Menit
PDAM Harus Perbaiki Kinerja Sebelum Direstrukturisasi
Hukumonline

 

Sosialisasi akan dilaksanakan dalam dua hari, dengan acara hari pertama adalah talk show dengan sasaran para pejabat daerah yaitu bupati, walikota, ketua DPRD dan Direktur Utama/Direktur PDAM. Sedangkan pada hari kedua adalah petunjuk pengisian perdirjen berupa learning by doing dengan sasaran perencana teknis dan keuangan  PDAM.

 

Dengan sosialisasi ini dan dengan mengikuti restrukturisasi pinjaman ini, diharapkan PDAM akan lebih baik kondisinya dibandingkan dengan kondisi sebelumnya sehingga kewajiban atau tunggakan PDAM kepada pemerintah secara bertahap akan berkurang dan pada gilirannya PDAM akan memiliki kinerja yang lebih sehat, kata Herry.

 

Sejak sekitar tahun 1971, yaitu sejak dibentuknya Rekening Dana Investasi sampai dengan tahun 2000, dana Pemerintah c.q. Departemen Keuangan yang dipinjamkan kepada sekitar 206 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Indonesia dengan plafond adalah pinjaman sebesar Rp 3,7 triliun. Dana Pinjaman tersebut berasal dari  penerusan pinjaman luar negeri (SLA), Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD).

 

Dalam pelaksanaan pengembalian pinjaman kepada pemerintah, PDAM mengalami kesulitan karena tingginya biaya operasional dibandingkan tarif air minum, sehingga PDAM mengalami kerugian; tingginya tingkat kebocoran air, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

 

Hambatan-hambatan tersebut menyebabkan tunggakan pinjaman PDAM kepada pemerintah dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data per-30 September 2006, pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam Rupiah menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM  kepada  pemerintah  sebesar  Rp 5,949 triliun,  baru  dibayar sebesar Rp 2,195 triliun atau  36,90 persen,  sehingga kumulatif pinjaman yang telah jatuh tempo dan belum dibayar adalah sebesar Rp 3,754 triliun atau menunggak sebesar 63,10 persen.

 

Sedangkan pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam AS$ menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM kepada pemerintah sebesar AS$ 1,11 juta, baru dibayar sebesar AS$ 0,17 juta  atau  15,32 persen,  sehingga kumulatif pinjaman yang telah jatuh tempo dan belum dibayar adalah sebesar AS$ 0,94 juta atau menunggak sebesar 84,68 persen. 

 

Selanjutnya terhadap pinjaman pemerintah kepada PDAM dalam mata uang Deutsche Mark (DM) menunjukkan bahwa dari jumlah kumulatif kewajiban PDAM kepada pemerintah sebesar DM 0,30 juta, sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran sama sekali sehingga tunggakan pinjaman tersebut adalah sebesar DM 0,3 juta atau 100 persen.

 

Untuk mengatasi besarnya tunggakan pinjaman, pemerintah terus melakukan upaya dalam mengatasi kesulitan keuangan PDAM, antara lain bersama DPR menetapkan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 37 UU Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak dari pembukuan.

 

Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.14/2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Pada Bab IV PP tersebut diatur tentang tatacara penghapusan piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.

 

Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan  Menteri Keuangan  (PMK)  No.107/PMK.06/2005 tanggal 09 November 2005 yang menetapkan bahwa optimalisasi penyelesaian piutang negara kepada PDAM dilakukan melalui tahapan restrukturisasi, yaitu penjadwalan kembali pembayaran utang pokok, tunggakan bunga/biaya administrasi, tunggakan denda dan tunggakan biaya komitmen; perubahan persyaratan utang; dan penghapusan mutlak. Agar PMK tersebut dapat dilaksanakan sebagai pedoman dalam melakukan restrukturisasi, maka disusunlah Perdirjen No. 53/PB/2006 tanggal 30 Oktober 2006. 

Syarat tersebut termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 53/PB/2006 yang diterbitkan pada 30 Oktober lalu. Perdirjen tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

 

Perdirjen itu menegaskan, jika ada perusahaan daerah air minum (PDAM) yang ingin mengikuti program restrukturisasi, maka PDAM yang bersangkutan harus menyusun Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP). Rencana ini terkait dengan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan PDAM itu yang ditinjau dari berbagai aspek. Perbaikain kinerja ini untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran piutang negara.

 

Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo menjelaskan bahwa Perdirjen tersebut merupakan perubahan sekaligus penyempurnaan atas Perdirjen No. 43/PB/2006. Perdirjen terbaru ini mengatur lebih rinci mengenai setiap tahapan restrukturisasi yang meliputi  perlakuan atas pinjaman  baik utang pokok, bunga, denda maupun biaya komitmen yang di-rescheduling maupun tatacara dan persyaratan perhitungan penghapusan yang dikaitkan dengan progress Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP).

 

Program ini ditujukan bagi PDAM yang kondisi keuangannya buruk, sehingga PDAM yang akan mengikuti program restrukturisasi ini dipersyaratkan kinerjanya menunjukkan tingkat keberhasilan cukup, kurang atau tidak baik.  Sedangkan PDAM dengan tingkat keberhasilan baik dan baik sekali tidak diperkenankan  mengikuti  program   restrukturisasi  karena  PDAM tersebut dianggap telah memiliki kondisi operasional keuangan dan manajemen yang sudah baik, kata Herry dalam Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.53/PB/2006 di Jakarta, Selasa (5/12).

 

Herry menyatakan bahwa sosialisasi Perdirjen ini merupakan upaya pemerintah agar masyarakat khususnya PDAM dapat memahami dan mengerti tentang tatacara, prosedur dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi beserta cara penyusunannya apabila PDAM akan ikut dalam program retrukturisasi pinjaman PDAM.

Tags: