Payung Hukum Hak Gugat Masyarakat Bertambah
Berita

Payung Hukum Hak Gugat Masyarakat Bertambah

Ini kabar menggembirakan, terutama bagi lembaga yang memberikan advokasi kepada masyarakat. Pembuat undang-undang kembali mengakomodir model gugatan masyarakat dan hak gugat organisasi atau legal standing.

Mys/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Indro Sugianto khawatir klausul organisasi kemasyarakatan menimbulkan ketidakjelasan, apakah yang dimaksud ormas sebagaimana diatur UU No. 8/1985, atau organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan. Kalau ormas seperti underbouw partai, ya tidak bisa mengajukan legal standing, tegasnya.

 

M. Riza Damanik, Manajer Kampanye Pesisir dan Kelautan WALHI, yakin yang dimaksud pembuat undang-undang adalah organisasi yang bergerak di bidang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, bukan ormas dalam pengertian umum. Ormas di sini adalah organisasi yang masyarakatnya tinggal dan berinteraksi dengan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, ujarnya.

 

Masalahnya, tandas Indro, hingga saat ini belum ada ormas yang memenuhi kriteria semacam itu. Para pembuat undang-undang justru sudah membuka pintu walaupun dengan syarat. Agar bisa mengajukan gugatan legal standing, sebuah ormas harus memenuhi empat syarat: (i) merupakan organisasi resmi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, atau organisasi nasional; (ii) berbentuk badan hukum; (iii) memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan (iv) telah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tadi.  

 

Hal lain yang patut dicatat adalah tuntutan ganti rugi dalam rangka hak gugat masyarakat. Penggugat tidak boleh mengajukan tuntutan ganti rugi. Kalaupun boleh hanya sebatas biaya-biaya nyata dikeluarkan. Konsep semacam ini juga dianut UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Tags: