Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menetapkan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB bagi warganya sejak Jumat 10 April 2020 lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. PSBB ini berlaku hingga 14 hari ke depan atau sampai 23 April 2020.
Sejumlah aktivitas sosial dibatasi pada saat penerapan PSBB, termasuk jumlah orang dalam mobil, sepeda motor serta kendaraan umum seperti ojek online.
Perlu diingat bahwa penerapan PSBB ini diikuti dengan beragam sanksi bagi warga yang tidak patuh menjalani PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 jo. Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tak tanggung-tanggung sanksi yang membayangi pelanggar PSBB mulai dari sanksi pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Meski penerapan PSBB sudah berlaku di Jakarta, namun pantauan Hukumonline sepanjang tiga hari sejak diberlakukan masih ada pengguna kendaraan pribadi yang belum mematuhi aturan tersebut.