PATTIRO Desak Adanya Regulasi Baru Sengketa Pilkada
Aktual

PATTIRO Desak Adanya Regulasi Baru Sengketa Pilkada

ANT
Bacaan 2 Menit
PATTIRO Desak Adanya Regulasi Baru Sengketa Pilkada
Hukumonline
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) meminta Pemerintah dan DPR untuk segera menyusun dan menetapkan regulasi pengganti yang mengatur tentang lembaga yang nantinya akan memutuskan setiap sengketa Pilkada.

"Hal ini untuk menghindari konflik di daerah dengan semakin bertumpuknya sengketa pilkada yang belum didaftarkan dan diputuskan. Sesuai dengan konstitusi dasar, pada regulasi baru tersebut kewenangan pemutusan sengketa pilkada agar diserahkan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi sesuai UUD 45," kata Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo dalam siaran persnya, Jumat (23/5).

Pada Senin (19/5), Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus kewenangannya menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau sengketa pemilihan umum kepala daerah.

Dalam putusannya itu MK mengabulkan seluruhnya dari uji materi (judicial review) pasal 236C UUNo.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pada Pasal 236C UU Pemda itu berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. "Meski demikian, beberapa perkara Pilkada yang sudah didaftarkan akan tetap disidangkan oleh MK hingga ada undang-undang pengganti yang mengatur tentang lembaga yang nantinya akan memutuskan setiap sengketa pilkada," kata Sad.

Jika pemutusan sengketa pilkada diserahkan kepada MA, PATTIRO merekomendasikan dua hal yang harus masuk ke dalam regulasi baru tersebut. Pertama, MA harus membuat semacam peradilan khusus untuk menangani sengketa pilkada dimana para hakim agung yang menangani sengketa pilkada tidak boleh memiliki latar belakang atau berasal dari partai politik (parpol).

Perlunya hakim agung sengketa pilkada bebas dari parpol adalah agar kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak terulang kembali. Oleh karena itu, mekanisme pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung untuk peradilan sengketa pilkada juga harus masuk ke dalam regulasi baru tersebut.

Kedua, yang perlu dimasukkan ke dalam regulasi baru tersebut adalah, bahwa keputusan MA terhadap sengketa pilkada harus bersifat tetap dan mengikat sehingga tidak bisa dilakukan upaya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagaimana kasus-kasus hukum lain yang ditangani oleh MA.

“Hal ini untuk menghindari penyelesaian sengketa pilkada yang berlarut-larut," katanya.
Tags: