PATTIRO: Ini yang Harus Pokja Desa Perhatikan
Aktual

PATTIRO: Ini yang Harus Pokja Desa Perhatikan

MYS
Bacaan 2 Menit
PATTIRO: Ini yang Harus Pokja Desa Perhatikan
Hukumonline
Ada kemungkinan ketimpangan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Potensi itu bisa terjadi dalam perencanaan maupun implementasi, mengingat masalah desa ditangani dan menjadi kewenangan beberapa kembaga negara. Untuk meminimalisasi potensi ketimpangan itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ingin membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Desa.

Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo mengapresiasi rencana Marwan. Namun ia mengingatkan ada bebetapa hal yang perlu diperhatikan. Pokja sebaiknya fokus memastikan terlaksananya akuntabilitas sosial pembangunan desa. “Pokja Desa sebaiknya fokus saja dalam memastikan apakah manfaat pembangunan di desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat miskin dan masyarakat terpinggirkan” imbuhnya.

Akuntabilitas sosial memang bukan pekerjaan mudah, terlebih Pokja Desa akan diisi oleh masyarakat sipil di wilayah Jakarta dan sekitarnya saja. Oleh karena itu, Pokja Desa perlu menguatkan kapasitas masyarakat sipil di daerah terutama di tingkat kabupaten agar mereka memiliki posisi tawar lebih kuat saat melakukan advokasi dengan pemerintah kabupaten.

Pokja Desa juga harus bisa berperan sebagai penghubung antara masyarakat sipil di daerah termasuk desa dan pemerintah pusat. Sad Dian menerangkan, kelompok tersebut bisa menjadi penampung dan penyampai aspirasi masyarakat daerah dan desa. Pokja bahkan perlu terlibat dalam upaya penyelesaian persoalan yang ada di desa.

Agar kinerja mereka lebih maksimal dan dapat menghasilkan suatu perubahan signifikan, Sad Dian menambahkan, Pokja Desa harus memiliki strategi kerja khusus. Pokja Desa sebaiknya tidak hanya berkutat di lingkup kerja Kemendes PDTT karena permasalahan yang dihadapi desa sangat rumit dan luas, seperti konflik perebutan kewenangan dengan pemerintah kabupaten, masalah pembangunan, konflik agraria, dan lainnya. Oleh sebab itu, Sad Dian menerangkan, sangat penting bagi Pokja Desa untuk bisa berpikir dan bekerja lintas sektoral seperti dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini, pokja dapat meminta bantuan atau arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi konflik antara desa dan pemerintah kabupaten atau mendorong kabupaten agar mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan desa.

Pokja harus membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan seperti Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkeu. Pokja Desa juga harus membuka ruang dialog dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mengatasi konflik agrarian di desa. Meskipun belum resmi terbentuk, Pokja Desa harus siap menjalankan segala tugas yang akan didapat. “Jangan sampai nanti kerjanya hanya semangat di awal saja. Jangan sampai nanti kalau isu desa mulai turun pamornya, mereka kerjanya jadi ogah-ogahan,” tandas Sad Dian.
Tags: