Patrice Rio Capella Janji Jembatani Gatot-Jaksa Agung
Utama

Patrice Rio Capella Janji Jembatani Gatot-Jaksa Agung

Penyampaian keluhan Gatot ke Rio Capella lantaran ada laporan ke Kejagung sehingga Gatot tak bisa bekerja.

ANT
Bacaan 2 Menit

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot dengan Erry sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondangdia Jakarta. Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya korupsi bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" kepada Mustafa.

Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Sisca yang merupakan teman kampus Rio dan juga pernah bekerja di kantor pengacara OC Kaligis. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Dalam kasus ini, Rio juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait