Patrice Rio Capella Ajukan Praperadilan
Berita

Patrice Rio Capella Ajukan Praperadilan

Alasannya karena perkara yang disangkakan kepada Patrice tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Patrice Rio Capella ajukan praperadilan. Foto: RES
Patrice Rio Capella ajukan praperadilan. Foto: RES

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara suap. "Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, sudah daftar kemarin," ujar kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail usai menyerahkan surat dari Patrice yang tidak dapat memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Selasa (20/10).

Maqdir menilai, perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Atas dasar itu pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.

"Jadi begini, kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada," tambahnya.

Selain itu, ia juga menuturkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice, tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku. Apalagi jika dikaitkan dengan pasal yang dijerat kepada kliennya dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," kata Maqdir.

Selanjutnya, ia juga menduga penetapan Patrice sebagai tersangka perkara suap digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain. Alasannya sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, tapi kliennya sudah menyandang gelar itu dan beredar di sejumlah media.

"Kenapa kami sebut seperti itu? Karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis tapi sudah beredar di media sosial, yang mana dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penegakan hukum sperti itu tidak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu," tuturnya.

Untuk diketahui, Patrice Rio Capella sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gatot dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016. Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Rio mengakui sudah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK.

Ia pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.Patrice juga membantah tudingan pada dirinya terkait adanya komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Seharusnya, pada hari ini Patrice diperiksa oleh KPK sebagai tersangka. Surat pemanggilan pun telah dilayangkan KPK kepada Patrice. Namun, melalui kuasa hukumnya Patrice tak bisa memenuhi pemanggilan tersebut.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk PRC (Patrice Rio Capella) agar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung, pemeriksaan untuk hari ini," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Yogyakarta.

Tags:

Berita Terkait