Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut
Berita

Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut

Kunjungan Wakil Jaksa Agung dan tim ke Papua Nugini membuahkan hasil.

NOV
Bacaan 2 Menit
Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut
Hukumonline

Upaya pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan ekstradisi dengan pemerintah Papua Nugini membuahkan hasil. Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono telah menemui pemerintah PNG untuk membicarakan pemulangan Joko Sugiarto Tjandra.

Joko adalah buron terpidana korupsi yang sempat mendapat kewarganegaraan PNG. Berdasarkan putusan peninjauan kembali No.12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009, MA menghukum terpidana korupsi pengalihan kredit (cessie) Bank Bali ini pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut, tapi Joko tidak ditemukan. Atas dasar itu, Interpol memasukan Joko ke dalam red notice per 3 Desember 2000.

Permohonan ekstradisi Joko sebelumnya telah disampaikan pemerintah Indonesia kepada pemerintah PNG. Namun, permohonan yang dikirim melalui surat pada Juni 2012 itu belum dipandang sebagai permohonan resmi, sehingga pemerintah Indonesia melakukan kunjungan ke PNG untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait.

Darmono bersama empat perwakilan lainnya dari Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Interpol, dan Kemenlu bertemu Duta Besar Indonesia untuk PNG. Mereka juga bertemu dengan Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung Kerenga Kua, Sekjen Constitutional and Law Reform Eric Kwa, dan Deputy Commissioner of Police Simon Kauba.

Dalam kunjungan itu, Darmono mendapat informasi bahwa kondisi pemerintahan PNG selama setahun belakangan belum efektif. Perdana Menteri sebelumnya, Michael Somare sudah dicopot berdasarkan putusan parlemen PNG. Perdana Menteri yang menggantikan Michael belum mengambil sikap terhadap permohonan ekstradisi Joko.

Meski demikian, Darmono mendapatkan sejumlah penjelasan mengenai pemberian kewarganegaraan PNG terhadap Joko. Pertama, Joko ditetapkan sebagai warga negara PNG melalui naturalisasi. Sertifikat kewarganegaraan itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Amo Pala pada 16 Mei 2012.

Kedua, PNG mengeluarkan paspor No.B330971 atas nama Joe Chan. Joko Tjandra telah mengubah namanya menjadi Joe Chan. Ketiga, walau telah menjadi warga negara PNG, ternyata Joko jarang berada di PNG. Menurut catatan imigrasi setempat, tahun 2012, Joko hanya berada di sana bulan Januari, April, Juli, dan September.

“Ini tentu mengejutkan bagi kami. Dari catatan petugas Keimigrasian di sana, yang bersangkutan hanya sesekali berkunjung ke PNG. Kurang lebih empat kali pada tahun 2012. Pemerintah PNG juga memberikan informasi bahwa Joko S Tjandra memiliki tempat tinggal tetap di Singapura,” kata Darmono, Senin (17/12).

Hal lain yang cukup mengejutkan adalah PNG mengakui adanya pelanggaran hukum dalam pemberian kewarganegaraan terhadap Joko. Sebagaimana ketentuan di PNG, pemberian kewarganegaraan harus melalui suatu tim yang beranggotakan lima orang, termasuk dari Kementerian Luar Negeri, parlemen, dan Kementerian Kehakiman.

Nyatanya, salah satu anggota parlemen tidak hadir dan Sekjen Kementerian Kehakiman tidak menyetujui pemberian kewarganegaraan terhadap Joko. Terpidana korupsi cessie Bank Bali ini juga tidak memenuhi ketujuh persyaratan pemberian kewarganegaraan melalui naturalisasi yang diamanatkan dalam konstitusi PNG.

Tujuh persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya telah tinggal menetap 8 tahun secara berturut-turut di PNG, menguasai salah satu bahasa di PNG, disetujui satu kelompok masyarakat di PNG, disetujui pemerintah daerah yang membawahi suatu kelompok di PNG, berkelakuan baik, dan tidak terkena perkara pidana.

“Pemerintah PNG yang menyadari pelanggaran prosedur dan hukum  itu, melalui kendali Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung atas perintah Perdana Menteri telah memerintahkan segera me-review keputusan kewarganegaraan Joko. Peninjauan akan dilakukan sebuah tim dalam waktu selama-lamanya 6 bulan,” ujar Darmono.

Di samping itu, pemerintah PNG juga menyanggupi untuk segera mengirimkan draft perjanjian esktradisi ke pemerintah Indonesia pada pertengahan Januari 2013. Selain berupaya memulangkan Joko melalui ekstradisi, Darmono juga meminta PNG melakukan upaya hukum yang lebih cepat dengan melibatkan Kepolisian setempat.

Kepolisian PNG dapat menyelidiki lebih lanjut pelanggaran hukum Keimigrasian yang dilakukan Joko atas pemalsuan keterangan dalam permohonan kewarganegaraan. Upaya serupa pernah dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap buron korupsi KLBI Sherny Konjongian, sampai akhirnya Sherny dideportasi ke Indonesia.

Dampak pencabutan paspor

Pemerintah PNG mencatat Joko hanya sesekali berkunjung ke PNG. Setiap kali berkunjung, Joko menginap di sebuah hotel terkenal di PNG. Joko memiliki kediaman tetap di Singapura. Indonesia akan secara resmi berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkan Joko sesuai mekanisme yang dibenarkan undang-undang.

Dalam perjalanannya ke luar negeri, Joko menggunakan paspor PNG dengan nama Joe Chan. Paspor Indonesia Joko sudah tidak berlaku sejak 25 Juli 2012. Pelanggaran prosedur kewarganegaraan PNG, menyebabkan Joko masih resmi sebagai warga negara Indonesia. Pemerintah Indonesia belum mencabut kewarganegaraan Joko.

Darmono menyarankan lebih baik Joko menyerahkan diri. “Menjalani waktu 2 tahun itu saya kira tidak terlalu lama. Orang-orang yang terkena perkara 2 tahun, sekarang sudah keluar, sehingga dia bisa lebih leluasa menjalankan usahanya. Kalau masih dalam rangka pencarian, pengejaran, tentu tidak menyenangkan bagi dia,” tuturnya.

Pemerintah PNG juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum Keimigrasian yang dilakukan Joko. Menurut Darmono, apabila terbukti ada pelanggaran, otomatis paspor PNG Joko akan diabut. Pencabutan paspor ini akan mengakibatkan Joko melakukan pelanggaran Keimigrasian lainnya di luar negeri.

Senada, anggota Tim lainnya dari Kemenkumham, Robert Edward Silitonga menyatakan paspor Indonesia Joko sudah tidak bisa lagi digunakan karena belum diperpanjang. Jika Joko terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian, Joko dapat dideportasi seperti Sherny. Dalam mengekstradisi Joko dibutuhkan perjanjian ekstradisi.

Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana membeberkan dampak pencabutan paspor yang mungkin dialami Joko. “Dengan pencabutan paspor, Joko Tjandra tidak bisa keluar dari Singapura. Nah, sekarang saatnya pemerintah Indonesia meminta Singapura untuk mengekstradisi Joko Tjandra ke Indonesia,” terangnya.

Hikmahanto melanjutkan, meski Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, tidak tertutup kemungkinan Singapura mau membantu pemulangan Joko. Hal ini pernah dialami dalam upaya pemulangan Muhammad Nazaruddin. Joko dapat dideportasi dari Singapura apabila melanggar hukum Keimigrasian setempat.

“Masalahnya, ada tidak permintaan itu dari central authority Indonesia? Makanya, untuk memastikan, pemerintah Indonesia harus cepat minta Singapura untuk mengekstradisi Joko Tjandra. Pemerintah Singapura bisa juga memutuskan untuk mendeportasi Joko sesuai dengan hukum yang berlaku di sana,” tandasnya.

Tags: