Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut
Berita

Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut

Kunjungan Wakil Jaksa Agung dan tim ke Papua Nugini membuahkan hasil.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kedua, PNG mengeluarkan paspor No.B330971 atas nama Joe Chan. Joko Tjandra telah mengubah namanya menjadi Joe Chan. Ketiga, walau telah menjadi warga negara PNG, ternyata Joko jarang berada di PNG. Menurut catatan imigrasi setempat, tahun 2012, Joko hanya berada di sana bulan Januari, April, Juli, dan September.

“Ini tentu mengejutkan bagi kami. Dari catatan petugas Keimigrasian di sana, yang bersangkutan hanya sesekali berkunjung ke PNG. Kurang lebih empat kali pada tahun 2012. Pemerintah PNG juga memberikan informasi bahwa Joko S Tjandra memiliki tempat tinggal tetap di Singapura,” kata Darmono, Senin (17/12).

Hal lain yang cukup mengejutkan adalah PNG mengakui adanya pelanggaran hukum dalam pemberian kewarganegaraan terhadap Joko. Sebagaimana ketentuan di PNG, pemberian kewarganegaraan harus melalui suatu tim yang beranggotakan lima orang, termasuk dari Kementerian Luar Negeri, parlemen, dan Kementerian Kehakiman.

Nyatanya, salah satu anggota parlemen tidak hadir dan Sekjen Kementerian Kehakiman tidak menyetujui pemberian kewarganegaraan terhadap Joko. Terpidana korupsi cessie Bank Bali ini juga tidak memenuhi ketujuh persyaratan pemberian kewarganegaraan melalui naturalisasi yang diamanatkan dalam konstitusi PNG.

Tujuh persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya telah tinggal menetap 8 tahun secara berturut-turut di PNG, menguasai salah satu bahasa di PNG, disetujui satu kelompok masyarakat di PNG, disetujui pemerintah daerah yang membawahi suatu kelompok di PNG, berkelakuan baik, dan tidak terkena perkara pidana.

“Pemerintah PNG yang menyadari pelanggaran prosedur dan hukum  itu, melalui kendali Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung atas perintah Perdana Menteri telah memerintahkan segera me-review keputusan kewarganegaraan Joko. Peninjauan akan dilakukan sebuah tim dalam waktu selama-lamanya 6 bulan,” ujar Darmono.

Di samping itu, pemerintah PNG juga menyanggupi untuk segera mengirimkan draft perjanjian esktradisi ke pemerintah Indonesia pada pertengahan Januari 2013. Selain berupaya memulangkan Joko melalui ekstradisi, Darmono juga meminta PNG melakukan upaya hukum yang lebih cepat dengan melibatkan Kepolisian setempat.

Tags: