Pasca Putusan Pengadilan, Taksi Mirip Blue Bird Mulai Berubah
Berita

Pasca Putusan Pengadilan, Taksi Mirip Blue Bird Mulai Berubah

Gugatan Blue Bird Group terhadap perusahaan-perusahaan taksi yang mirip telah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 Mei lalu.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Priyatmedi menjelaskan bahwa Organda tidak berhak mengatur masalah warna, logo dan sebagainya, bahkan tidak bisa memberi rekomendasi apa-apa. Organda hanya asosiasi antar pengusaha. Kita tidak bisa memberi sanksi, paling kalau sudah kelewatan kita bisa membuat rekomendasi ke Dinas Perhubungan. Ditambahkan olehnya, di Organda hanya bisa dilakukan sharing dan rapat untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun apabila tidak selesai, maka bisa dilanjutkan ke Pengadilan Niaga. Terhadap keluhan pelanggan, Priyatmedi memberikan alternatif solusi untuk mengadukannya ke lembaga konsumen. Kan bisa class action, lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Priyatmedi berharap agar ada persaingan sehat sebaiknya pengusaha taksi tidak perlu membuat taksinya mirip dengan taksi lain tetapi sebaliknya harus punya rasa percaya diri dan yakin dengan merek perusahannya sendiri.

Tags: