Pasca Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Terbitkan Peraturan Baru
Berita

Pasca Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Terbitkan Peraturan Baru

Setelah 90 hari terlewati status beleid BPJS Kesehatan tak mempunyai kekuasaan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan, dan DJSN beberapa waktu silam sepakat agar ketiga Perdirjampelkes itu dicabut. Pengaturan manfaat itu hanya boleh dilakukan oleh peraturan yang tingkatnya lebih tinggi, bukan selevel Peraturan Direktur.

Komisi IX DPR, jelas Dede, juga merekomendasikan pemerintah, BPJS Kesehatan dan organisasi profesi untuk membuat panduan nasional pelayanan kesehatan sehingga pelayanan yang diberikan itu sesuai diagnosa, bukan atas dasar perkiraan. Komisi IX DPR telah mendorong pemerintah untuk memberikan dana cadangan kepada BPJS Kesehatan, dan itu telah dilakukan, besarannya sekitar Rp5 triliun. “Kami mendapat informasi Desember nanti pemerintah akan mengucurkan dana lagi,” katanya.

(Baca juga: 7 Langkah Pemerintah Kendalikan Defisit BPJS Kesehatan).

Ketua DJSN, Sigit Priohutomo, mengatakan banyak pihak yang sudah meminta BPJS Kesehatan untuk tidak melaksanakan Perdirjampelkes itu. Misalnya, Kementerian Kesehatan meminta BPJS Kesehatan menunda pelaksanaan Perdirjampelkes itu, DJSN dan DPR meminta untuk dicabut. “Sayangnya permintaan itu tidak diindahkan, Perdirjampelkes tetap berjalan,” urainya.

Setelah MA membatalkan Perdirjampelkes itu, Sigit melihat BPJS Kesehatan sampai saat ini juga belum menjalankannya. Sigit berpendapat Perdirjampelkes itu sudah tidak diperlukan lagi mengingat telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu sebab terbitnya Perdirjampelkes itu karena defisit dana jaminan sosial (DJS) program JKN.

Tags:

Berita Terkait