Pasca Putusan MA, Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dievaluasi
Berita

Pasca Putusan MA, Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dievaluasi

Dengan adanya putusan MA, Perpres tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan serta kepastian hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh KPCDI berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Agung, Info Perkara dicantumkan Amar Putusan adalah Dikabulkan Sebagian. Sehingga Putusan MA RI tersebut bersifat Final dan Mengikat.

 

(Baca: Pemerintah Diminta Laksanakan Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

 

Johan menambahkan bahwa putusan MA RI No 7P/HUM/2020 wajib dipatuhi termohon karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (2) dinyatakan apabila dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

“Sehingga Amar Putusan tersebut secara otomatis memerintahkan Presiden selaku Pejabat (Termohon) untuk membatalkan Perpres 75/2019 perihal kenaikan iuran BPJS yang dinilai cacat hukum oleh MA, maka Pepres 75/2019 tidak memiliki kekuatan serta kepastian hukum,” jelas Johan.

 

Sementara itu, anggota Tim Adviokasi Amicus lainnya, Indra Rusmi menambahkan hal terpenting dari putusan ini yaitu menyarankan Presiden RI untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MA RI No 7P/HUM/2019. Menurutnya, presiden perlu mengambil langkah hukum melalui kebijakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan meninjau kembali dari perhitungan kenaikan iuran secara realistis.

 

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan dalam aspek penyusunan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lainya hal ini agar menciptakan asas kepastian hukum dalam menjalankan suatu peraturan yang berlaku.

 

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah putusan MA tersebut.

 

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pencuci Darah Indonesia dan menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Andi, Senin(9/3).

Tags:

Berita Terkait