“Investor yang memanfaatkan layanan BKPM, di antaranya berkaitan dengan pengambilan surat persetujuan maupun produk perizinan lainnya, kemudian konsultasi perizinan BKPM, desk pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal, serta terkait master list dan tax allowance. Semua investor yang memerlukan pelayanan dapat terlayani,” kata Franky dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/7).
Franky menjelaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada investor yang mengurus perizinan di PTSP Pusat. Komitmen tersebut dibuktikan melalui pelayanan yang dilakukan pada hari pertama pasca liburan Idul Fitri.
Pada hari pertama PTSP dibuka, lanjutnya, tercatat satu investor yang dalam tahap konstruksi memanfaatkan layanan izin 3 jam. Investor tersebut berencana menamankan modal senilai Rp130 miliar.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah, menambahkan dari jumlah 248 surat persetujuan dokumen tersebut, mayoritas layanan yang dilayani adalah yang dikeluarkan oleh BKPM dengan total dokumen mencapai 194 dokumen. Sementara sisanya sebanyak 54 dokumen akan dikeluarkan oleh kementerian-kementerian.
“Jadi dari jumlah 194 dokumen yang dikeluarkan oleh BKPM yang terbanyak adalah Izin Prinsip dengan jumlah mencapai 51 dokumen, kemudian izin prinsip perubahan 41 dokumen, diikuti oleh Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 25 dokumen, dan API-Umum sebanyak 22 dokumen, serta dokumen-dokumen lainnya,” terangnya.
Sementara itu, dari jumlah dokumen yang dikeluarkan pihak kementerian, tercatat 54 dokumen yang didominasi oleh Kementerian ESDM yakni dengan menerbitkan 50 dokumen, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian masing-masing satu dokumen. Di samping itu, terdapat 109 telepon yang masuk dan 56 email ke Investor Relation Unit (IRU).
“Kami terus berkoordinasi dengan pejabat kementerian teknis terkait yang ditugaskan di PTSP pusat untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, ini juga merupakan bagian dari layanan yang diberikan kepada masyarakat karena IRU dibentuk untuk memberikan informasi maupun memfasilitasi kebutuhan investor dan masyarakat pada umumnya,” jelas Lestari.
PSTP Pusat BKPM merupakan bagian dari proses reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Upaya untuk menyatukan layanan perizinan 22 kementerian di dalam kantor BKPM dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Langkah ini diiringi dengan berbagai terobosan kebijakan untuk memberikan kemudahan kepada investor seperti layanan izin investasi 3 jam serta kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK).