Pasangan KarSa Bantah Manfaatkan Program
Berita

Pasangan KarSa Bantah Manfaatkan Program

Pasangan KarSa berargumen program Jalin Kesra RTSM sesuai amanat konstitusi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (keduanya berbaju batik) saat menjalani persidangan di MK. Foto: SGP
Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (keduanya berbaju batik) saat menjalani persidangan di MK. Foto: SGP

Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) menegaskan program Jalan Lain Menuju Rakyat (Jalin Kesra) yang diperuntukkan bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) merupakan amanat konstitusi. Program ini merupakan upaya Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk meretas jalan agar warga keluar dari kemiskinan.

“Jadi program ini amanat konstitusi, fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Tidak ada kaitannya dengan pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim,” kata kuasa hukum KarSa, Robikin Emhas usai sidang lanjutan sengketa Pemilukada (gubernur) Jatim di Gedung MK, Senin (30/9).  

Robikin mengatakan pendekatan program Jalin Kesra RTSM bersifat partisipatoris. Mereka yang berhak mendapat bantuan yang menentukan jenis bantuannya. Misalnya, bantuan berupa kambing, sapi, atau gerobak untuk pedagang kaki lima.

“Program ini dilaksanakan pihak ketiga melalui proses lelang yang fair, yakni Job Placement Centre (JPC) Universitas Brawijaya. Itu juga ditegaskan saksi dalam sidang MK sebelumnya,” kata Robikin.

Robikin menjelaskan Program Jalin Kesra RTSM, wujud nyata visi misi KarSa jilid I yang dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur. Semua program ini sudah dibahas bersama DPRD Jatim. Perda APBD yang antara lain berisi belanja daerah mengenai hal ini juga sudah disetujui oleh Kemendagri.

“Data tentang siapa yang tergolong sangat miskin bukan ditentukan Pemprov Jatim, tetapi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi, tidak benar kalau ada tudingan ada politisasi program dan anggaran terkait pelaksanaan Pilgub Jatim.

Dia mengklaim mengantongi sejumlah bukti tak terbantahkan bahwa pemberian hibah dan bansos termasuk Jalin Kesra RTSM, sama sekali tidak ada korelasinya dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pilgub Jatim.

Selain itu, seluruh pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur telah dipertanggungjawabkan dan telah diaudit oleh BPK. Hasilnya, BPK memberi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan demikian, seluruh hibah dan bansos, termasuk Program Jalin Kesra RTSM, baik proses penganggaran, implementasi maupun pertanggungjawabannya telah memenuhi kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap tidak ada pihak yang menyudutkan upaya meretas jalan keluar dari kondisi kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Keliru besar apabila ada yang mempersepsi Jalin Kesra RTSM bentuk politik anggaran untuk pemenangan Pilgub Jatim.”

Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon (Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja), Otto Hasibuan menuding pasangan KarSa melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur dengan membuat program kerja dengan menggunakan anggaran negara untuk bisa memenangkan dalam Pemilukada Jatim. Modusnya, dengan membuat Pergub dan Perda. Perda ini memuat tentang bantuan dana hibah (sebesar Rp4,1 triliun), kemudian dibuat pergub.

Ini dibuat untuk dikeluarkan dana kepada masyarakat dan nanti ditumpangi,” kata Otto Hasibuan dalam persidangan sebelumnya. Pemohon menilai anggaran ini disahkan oleh DPRD karena Calon Gubernur Soekarwo merupakan ketua Partai Demokrat yang mengusung dirinya sebagai calon gubernur.

Pemohon meminta MK membatalkan penetapan KPUD Jatim tentang hasil rekapitulasi Pemilukada Jatim dengan mendikualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah. Atau setidaknya, MK memerintahkan KPUD Jatim untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Sebagaimana diketahui, pasangan KarSa (1) telah memenangkan Pilgub Jawa Timur 2013. Pasangan incumbent itu memperoleh 8.195.816 suara (47,25 persen), Eggi Sudjana-Moh Sihat (2) dengan 422.932 suara (2,44 persen), Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (3) meraih 2.200.069 suara (12,69 persen), dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (4) meraup 6.525.015 suara atau (37,62 persen). 

Total surat suara sah sebanyak 17.343.832 dan 551.977 surat suara tidak sah. Dengan demikian jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara sebanyak 17.895.809 dari total daftar pemilih tetap 30.034.249 orang. Sementara tingkat partisipasi pemilih mencapai 59,58 persen atau dibulatkan 60 persen.

Tags: