Pasangan Kaji Kembali Menggugat Hasil Pilkada Jatim ke MK
Utama

Pasangan Kaji Kembali Menggugat Hasil Pilkada Jatim ke MK

Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid menilai gugatan seharusnya tak bisa diajukan lagi karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sedangkan, Kuasa Hukum Kaji Andi M. Asrun menilai gugatan masih bisa dilangsungkan karena objek gugatan berbeda, yakni SK KPU Jatim teranyar.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Penolakan kubu Kaji memang sudah bisa terlihat sebelumnya. Pada saat rekapitulasi hasil pilkada Jatim secara keseluruhan pada 30 Januari 2009, saksi dari Kaji menolak menandatangani hasil tersebut.

 

Permohonan kubu Kaji diterima oleh Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan MK Kasianur Siaduruk. Menurutnya, syarat formil dalam permohonan telah lengkap. Kami terima permohonan keberatan terhadap SK KPU No. 1 Tahun 2009 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Jatim, tegasnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid tak mau kalah dengan 'pergerakan' Kaji. Beberapa jam sebelum rombongan Kaji datang, ia beserta kliennya lebih dulu menyambangi MK. Tampak Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo ikut serta ke dalam rombongan. Tujuannya, jelas Fahmi, hanya untuk memberikan laporan kepada MK bahwa rekapitulasi hasil suara telah rampung dilaksanakan. Kami serahkan (laporan) ke Panitera, ujarnya.

 

Sikap KPU Jatim memang terkesan hati-hati. Setiap tahapan yang akan digelar pasti meminta petunjuk lebih dulu ke MK. Pekan lalu (27/01), rombongan KPU Jatim juga sempat datang ke MK. Mereka meminta nasehat kepada MK apakah KPU Jatim bisa melaksanakan rekapitulasi suara hasil Pilkada Jatim pasca-penghitungan dan pemungutan suara ulang di tiga kabupaten. Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar kala itu memang mempersilahkan KPU Jatim untuk melaksanakan seluruh kewenangannya, termasuk merekapitulasi hasil suara Pilkada Jatim. 

 

Fahmi juga menyoroti langkah Kaji yang kembali mengajukan permohonan keberatan ke MK. Ia menjelaskan hasil penghitungan dan pemungutan suara ulang merupakan bagian dari pilkada Jatim puturan kedua. Pilkada puturan kedua telah memperoleh putusan MK yang bersifat final dan mengikat, ujarnya mengingatkan. Artinya, berdasarkan logika hukum tersebut, menurut Fahmi seharusnya tak bisa ada gugatan lagi.

 

Meski begitu, Fahmi menyadari adanya azas di MK bahwa hakim tak boleh menolak perkara. Kalau mereka ajukan lagi, ya pasti akan dibuat pendaftaran (oleh MK,-red), ujarnya. Namun, apakah MK akan menerima atau menolak permohonan ini, ia mengembalikannya kepada para hakim konstitusi.

 

Kuasa Hukum Kaji Andi M. Asrun menolak argumen Fahmi. Menurutnya, ada perbedaan objek gugatan. Bila sebelumnya yang digugat adalah SK KPU Jatim No. 30 Tahun 2008, kali ini yang digugat adalah SK KPU Jatim No. 1 Tahun 2009. Jadi objek gugatannya berbeda, tuturnya. Sehingga, ia menilai tak ada alasan bagi MK untuk menolak perkara ini.

 

Kedua belah pihak memang memiliki argumentasi masing-masing. Toh yang akan memutuskan perkara ini adalah delapan pengawal konstitusi. Mukthie Fadjar juga telah mengeluarkan 'pendapatnya' pekan lalu. Itu kan hak setiap pihak yang tak puas. MK tak mungkin menolak permohonan, tuturnya. Namun, lanjutnya, bila semua pihak bisa memahami makna perselisihan pemilukada di MK maka sebenarnya tak perlu ada gugatan lagi. Memang tak ada yang melarang (mengajukan gugatan lagi), tapi seharusnya sih sudah selesai, pungkasnya.
Tags: