Pasal Penahanan dalam KUHAP Diuji
Berita

Pasal Penahanan dalam KUHAP Diuji

Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah minta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak sah. Kalimat ‘dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran' pada pasal tersebut dianggap bertentangan UUD 1945.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pasal Penahanan dalam KUHAP Diuji
Hukumonline

Permintaan itu disampaikan Suwarna dalam permohonan pengujian KUHAP yang mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi Rabu (20/9) pagi. Suwarna sendiri tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin hakim Harjono itu. Ia diwakili kuasa hukumnya KG Widjaja, Sugeng Teguh Santoso, Didi Darmawan, Yanuar P. Wasesa dan Martinus F. Hemo.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, inilah pertama kalinya KUHAP dimohonkan judicial review. Sama seperti peristiwa yang mendasari pengujian terhadap KUHP dan UU KPK, permohonan pengujian KUHAP pun diajukan oleh orang yang merasa dirugikan oleh pemberlakukan KUHAP.

 

Aparat penyidik telah menahan Suwarna dengan mengacu pada pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dituduh melakukan tindak pidana korupsi, Gubernur Kalimantan Timur itu disidik oleh KPK. Hingga kini Suwarna masih berada dalam tahanan. Ia sudah berusaha mempraperadilankan tindakan penahanan dirinya ke PN Jakarta Pusat. Namun hakim Kresna Menon –yang juga hakim Tipikor—menolak permohonan praperadilan itu. Hakim beralasan bahwa penahanan Suwarna sudah didahului surat perintah penahanan. Jadi, menurut hakim, penahanan oleh penyidik adalah sah.

 

Penahanan yang dilakukan penyidik telah merugikan hak konstitusional pemohon. Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khususnya pada kalimat tadi, dapat ditafsirkan begitu saja oleh penegak hukum untuk menahan seseorang. Menurut Suwarna, pasal tersebut memberikan kekuasaan yang sangat menonjol bagi penyidik, sehingga tersangka atau terdakwa berada pada posisi lemah dan tidak berdaya. Para tersangka juga takut melakukan praperadilan karena khawatir akan dibalas oleh penyidik.

 

Berkenaan dengan permohonan itu, panel hakim Mahkamah Konstitusi memberikan nasehat agar dilakukan perbaikan. Menurut pandangan panel, masih ada beberapa bagian yang harus diperjelas semisal legal standing pemohon. Anggota panel, HM Laica Marzuki, bahkan secara khusus membahas diskresi aparat hukum. Laica menasehati agar pemohon mempertegas pandangan mereka mengenai diskresi aparat hukum dalam menahan seseorang.

 

Laica menyinggung pandangan yang berkembang selama ini dalam doktrin ilmu hukum. Di satu sisi, orang yang tidak berpunya relatif tak bisa melarikan diri. Di sisi lain, ada juga pandangan bahwa orang yang berpunya berpotensi melarikan diri. Namun, menurut Laica, praktek yang berkembang dewasa ini, orang berpunya dari sisi materi dan kekuasaan –misalnya konglomerat—gampang melarikan diri. Itulah sebabnya diskresi penahanan kepada aparat penegak hukum.

Tags: