Pasal Pembunuhan Jangan Diterapkan dalam Tabrakan Maut
Berita

Pasal Pembunuhan Jangan Diterapkan dalam Tabrakan Maut

Karena unsur kesengajaannya bukan untuk membunuh.

IHW/Ant
Bacaan 2 Menit

Bicara soal kesengajaan, kecelakaan lalu lintas dan meninggalnya korban kecelakaan, Gandjar berpendapat Pasal 311 Ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Apriani lebih pas digunakan untuk menjerat Apriani. Sebab, Apriani memang sengaja mengendarai mobilnya tanpa surat izin mengemudi dan berada dalam keadaan di bawah kendali narkotika sehingga membahayakan nyawa dan barang. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Ditambah dengan adanya dugaan tindak pidana lain seperti penyalahgunaan narkotika, menurut Gandjar ancaman hukuman yang bakal diterima Apriani bisa lebih tinggi lagi. Soalnya ilmu hukum pidana mengenal konsep gabungan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 dan 66 KUHP. Dengan konsep gabungan tindak pidana itu, sistem pemidanaan yang berlaku di Indonesia adalah ancaman hukuman terberat ditambah sepertiganya. Jadi, bila Apriani dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) UU Lalu Lintas, maka hukumannya bisa paling tinggi mencapai 16 tahun. Tidak boleh lebih.

“Jadi soal berat atau rendahnya hukuman itu bukan dari sedikit atau banyaknya korban. Tapi tergantung dari pasal tindak pidana yang digunakan. Terlepas dari itu, saya berharap Apriani dihukum setimpal dengan perbuatannya. Bukan dengan hukuman seberat-beratnya. Karena kalau mau menghukum yang seberat-beratnya, berarti kita tidak perlu bicara hukum,” tutup Gandjar. 

Tags: